TOMOHON, ZONAUTARA.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon berhasil menangkap seorang terpidana korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Halmahera Utara, Kamis (13/9/2018).
Penangkapan tersebut pun dilakukan Tim Intelijen Kejari Tomohon bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Tim Intelijen Kejati Maluku Utara dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Halmahera Utara.
Penangkapan tersebut pun dilakukan Tim Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-57/S.2/Fuh.1/09/2018 tanggal 12 September 2018 atas putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 74/Pid.Sus/2011/PN.TBL tanggal 18 April 2012, terhadap terpidana Benjamin Wagono, atas kasus korupsi gratifikasi yang dilakukan secara berlanjut.
Terpidana diketahui merupakan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Utara yang terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp208.000.000.
Kepala Kejari Tomohon Edy Winarko melalui Kepala Seksi Intelijen Wilke H Rabeta membenarkan hal tersebut.
“Tim Gabungan melakukan penangkapan terhadap terpidana di rumah terpidana yang terletak di Jaga 1, Desa Ranatongkor Timur, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa. Kemudian terpidana segera diamankan ke Kantor Kejari Tomohon dan selanjutnya terpidana diberangkatkan menuju Tobelo untuk dilakukan proses eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan setempat untuk menjalani hukuman,” ujar Rabeta, Jumat (14/9/2018).
Menurut dia, terpidana akan menjalani masa hukuman selama lima tahun. Selain itu, lanjut dia, terpidana pun dihukum membayar denda sebesar Rp250.000.000, subsider enam bulan penjara.
Dia menambahkan, terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terpidana telah menjadi DPO Kejaksaan Negeri Halmahera Utara sejak tahun 2012,” pungkasnya.
Editor : Christo Senduk