MANADO, ZONAUTARA.com – Kejadian kekerasan terhadap anak kembali terungkap di desa Milangodaa Utara, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Kali ini menimpa korban seorang bocah perempuaan berusia 11 tahun, yang diduga dilakukan oleh empat pelaku. Dua diantara pelaku adalah paman korban sendiri.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulut merilis kejadian pemerkosaan itu setelah mendapat laporan dari keluarga korban. LPA Sulut diminta untuk melakukan pendampingan dan penanganan kasus yang sudah ditangani kepolisian ini.
“Ibu korban kini mengalami trauma yang hebat dan membutuhkan penanganan khusus,” kata Ketua LPA Sulut Jull Takaliuang, Selasa (18/9/2018).
Seharusnya, korban bersama ibunya sudah bersama dengan LPA Sulut. Namun saat dalam perjalanan ke Manado, pada Senin (17/8) kemarin, keduanya harus kembali, sebab korban mengalami muntah-muntah di tengah perjalanan.
Kasus kekerasan seksual ini terungkap saat korban selama dua minggu tidak mau lagi ke sekolah. Ketika ditanyakan dan dibujuk oleh ibunya, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya.
Aparat polisi dari Polsek Posigadan kini telah menahan keempat pelaku. LPA Sulut mengapresiasi langkah cepat polisi tersebut.
“Para terduga pelaku harus dihukum sebera-beratnya!,” tegas Takaliuang.
Takaliuang menambahkan para pelaku harus dijerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahkan jika perlu pelaku harus mendapat tambahan hukuman sepertiga dari masa hukuman yang diputuskan hakim nanti, karena pelaku adalah keluarga dekat korban.
Korban sendiri merupakan anak tertua dari tiga bersaudara yang sudah ditinggal almarhum ayahnya beberapa bulan lalu. Dia dirawat oleh ibunya bersama kedua adiknya. Keseharian, korban sering bermain di rumah salah satu terduga pelaku yang tidak lain adalah saudara kandung ayahnya.
Menurut laporan keluarga ke LPA Sulut, peristiwa terkutuk itu dilakukan pertama kali oleh paman korban pada siang hari sekitar bulan Juli 2018. Saat itu terduga pelaku pulang dari menambang.
Saat itu istri pelaku sedang mencuci baju di sungai dan korban tertidur di salah satu kamar di rumah pelaku. Melihat korban yang sedang tertidur, pelaku yang bernama OS langsung memperkosa korban.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, teman pelaku bernama CP memergoki tindakan pelaku. CP yang juga penambang, bukannya memarahi pelaku dan menolong korban malah ikut memperkosa korban yang sudah dalam kondisi tidak berdaya dan ketakutan.
Sekitar tiga hari kemudian, para pelaku yang berjumlah empat orang usai berpesta minuman keras kembali memperkosa korban di rumah OS. Kali ini dua pelaku lainnya yakni AP dan P yang merupakan mantan aparat desa setempat ikut dalam perbuatan terkutuk itu. AP juga merupakan paman korban.
Dari pengakuan korban kepada ibunya, setelah itu, sepanjang bulan Juli hingga Agustus, keempat pelaku terus secara bergantian memperkosa korban.
LPA Sulut bertekad mengawal proses hukum kasus ini dan berharap para pelaku mendapat hukuman yang paling berat. Bahkan jika memungkinkan, selain hukuman penjara, LPA Sulut meminta dukungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban untuk mendukung korban dan keluarga mendapatkan keadilan, termasuk bisa menghitung tuntutan restitusi.
Editor: Ronny Adolof Buol
Ralat: Sebelumnya disebutkan bahwa dua dari pelaku adalah aparat desa. Koreksi dilakukan oleh LPA Sulut, bahwa yang dimaksud adalah mantan aparat desa. Pembetulan telah dilakukan.