TOMOHON, ZONAUTARA.com – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 telah masuk pada tahapan kampanye. Di mana, terdapat sejumlah metode kampanye, salah satunya melalui media sosial (medsos).
Namun begitu, dalam kampanye di media sosial pun, Partai Politik peserta pemilu diwajibkan untuk melaporkan akun media sosial yang digunakan untuk kampanye.
Sayangnya, di Kota Tomohon, belum ada satupun Partai Politik yang mendaftarkan akun media sosial yang digunakan untuk kampanye. Padahal, saat ini sudah banyak calon anggota legislatif (caleg) yang melakukan kampanye menggunakan berbagai media sosial.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Robby Golioth.
“Dari semua parpol, belum ada yang mendaftarkan akun media sosial,” ungkap Golioth kepada Zona Utara, Senin (8/10/2018).
Padahal, kata dia, Partai Politik dimungkinan untuk membuat maksimal 10 akun media sosial untuk semua aplikasi.
Dia menegaskan, kampanye hanya dilakukan oleh Partai Politik yang merupakan peserta pemilu.
“Kampanye itu hanya dilakukan oleh partai politik,” tegasnya.
Golioth pun mengingatkan para caleg agar tidak membuat alat peraga kampanye (APK) pribadi dalam berbagai bentuk.
Diketahui, belakangan ini para caleg mulai gencar melakukan sosialisasi atau kampanye menggunakan media sosial.
Editor : Christo Senduk