TOMOHON, ZONAUTARA.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Yohana Susana Yambise menegaskan, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan hal yang wajib bagi Pemerintah Daerah.
“Saya berpesan kepada pemerintah daerah, bahwa urusan perempuan dan anak merupakan urusan wajib daerah yang harus diperhatikan, karena itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014,” ungkap Menteri Yohana, usai menutup Jambore Anak Kota Tomohon, di kompleks perkebunan Tumatangtang, Minggu (7/10/2018).
Menteri yang akrab disapa Mama Yo ini mengatakan, tugas pemerintah daerah adalah untuk melindungi dan menyelamatkan, serta memberdayakan perempuan yang ada di daerah.
Dia menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi di mana-mana. Termasuk di Sulut, sebagaimana data yang diterima pihaknya. Bahkan, masalah kekerasan ini merupakan yang tertinggi di Indonesia.
Menurut dia, masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki nilai positif. Artinya, kata dia, masyarakat kini mulai sadar untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi.
Pasalnya, lanjut dia, dibandingkan dengan waktu lampau, masyarakat belum sadar dan malu untuk melapor, karena menganggap kejadian tersebut merupakan aib keluarga.
“Tapi, mari jangan kita melihat tingginya, itu baru yang melaporkan dan itu masih banyak terjadi dan ini adalah fenomena gunung es, banyak yang terjadi tapi belum mau melapor,” ujarnya.
Dia menambahkan, Jambore Anak yang digelar di Tomohon merupakan satu inisiatif yang cukup strategis dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, untuk menekan angka kekerasan terhadap anak.
“Karena Forum Anak memiliki dua tugas utama, yakni pelopor atau agen of change, kemudian pelapor atau melaporkan kondisi-kondisi yang dialami oleh anak-anak di sekitar mereka,” pungkasnya.
Editor : Christo Senduk