bar-merah

Pergantian Ketua Fraksi Berpolemik, Bart Senduk Pimpin FRNK

MANADO, ZONAUTARA.comJabatan Ketua Fraksi Restorasi Nurani untuk Keadilan (FRNK) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) Sulawesi Utara (Sulut) yang dipegang oleh legislator Partai Nasdem Felly Runtuwene kini berpindah ke tangan politisi PKPI Bart Senduk.

Pergantian ini resmi berlaku usai surat masuk dari FRNK ke Pimpinan DPRD dibacakan Ketua DPRD Andrei Angouw pada rapat paripurna yang digelar pada Senin (5/11/2018). Sayangnya, pergantian tersebut menuai polemik.

Felly Runtuwene mempertanyakan keabsahan surat tersebut karena Bart Senduk sementara diproses pergantian antar waktu (PAW) oleh partainya PKPI sejak 5 September 2018 lalu.

“Kemudian per tanggal 15 Oktober dengan proses Ketua DPRD sendiri mengeluarkan surat untuk permintaan kelengkapan administrasi ke KPU kemudian dari KPU membalas suratnya per tanggal 26 Oktober 2018 satu berkas, yang diberikan bunyi suratnya adalah PAW dari PKPI kepada Ketua DPRD,” ujar Felly.

Felly mengatakan, bahwa dirinya mengantongi surat dari PKPI soal PAW Bart. Bahkan, ada surat dari PKPI beredar pihak partai memandang tidak perlu ada pergantian di tubuh FRNK. Karena FRNK merupakan fraksi yang terdiri dari gabungan sejumlah parpol, yakni Nasdem, PKPI dan Hanura.

“Jadi saya rasa surat masuk yang dibacakan adalah ilegal. Apalagi surat tersebut hanya ditandatangani oleh satu orang saja, yakni sekretaris fraksi,” beber dia lagi.

Sementara, Sekretaris FRNK yang menandatangani surat fraksi tersebut Noldy Lamalo dalam kesempatan yang sama menuturkan, FRNK terdiri dari tiga partai, sebelum dibentuk fraksi ini ada kesepakatan dua fraksi bergantian untuk jabatan ketua.

“Yakni, yang pertama Nasdem dan kedua PKPI yang ada kesepakatan masa jabatan ketua fraksi hanya 2,5 tahun dan harus ada pergantian. Urusan tidak bisa dilanjutkan, kita harus konsisten. Pergantian pimpinan fraksi ini tidak ilegal. Ketua fraksi harus memakai hati nurani sesuai kesepakatan pertama. Ini yang perlu dipertanyakan. Kita butuh perubahan dan restorasi. Dan sesuai hasil rapat Ibu Felly sudah setuju diganti,” ujar Lamalo.

Bart Senduk sendiri menanggapi pernyataan Felly Runtuwene menegaskan, apa yang dihadapi partainya ini sementara beracara di pengadilan.

“Saya sudah masukkan ke pengadilan. Dan yang saya ajukan ke pengadilan terkait keanggotaan saya di partai,” ungkap Senduk.

Menanggapi polemik yang terjadi, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw menyampaikan, bahwa proses PAW tidak menghilangkan hak-hak anggota DPRD.

“Sesuai tata tertib (Tatib) dan PP 12, pimpinan fraksi dipilih oleh anggota fraksi. Karena ini urusan fraksi, rapat lagilah untuk kelanjutan kalau sudah ada surat masuk nanti saya bacakan lagi,” kata Angouw.

Sebelumnya, Angouw membacakan surat masuk pergantian perubahan personel AKD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Di mana, Boy Tumiwa menggantikan Eva Sarundajang sebagai anggota Banggar DPRD Sulut.

Sementara, pergantian AKD juga terjadi dalam tubuh FRNK dengan nomor 14 tanggal 2 November 2018, di mana Bart Senduk menggantikan Felly Estelita Runtuwene sebagai Ketua FRNK. (K-02)

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com