MINAHASA, ZONAUTARA.com – Setelah Merry, buaya yang menghebohkan masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) karena diduga memangsa manusia, yang dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki.
Kini, satu lagi buaya yang diamankan oleh pihak-pihak terkait yang terdiri dari aparat kepolisian, Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara (Sulut), serta pihak PPS Tasikoki, di Desa Teling, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, Rabu (16/1/2019).
Hal itu pun dilakukan setelah warga setempat melaporkannya kepada pihak Polsek Tombariri.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin Sirait melalui Kapolsek Tombariri Iptu Adri Jantje Untu membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan, usai menerima informasi dari masyarakat, pihaknya langsung mendatangi rumah warga yang diduga memelihara satwa liar tersebut.
Pihaknya pun kemudian mendapati adanya buaya yang dipelihara oleh Keluarga Makisurat-Ruasey sejak tahun 2002 dan kini telah berumur 17 tahun.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan Tim dari BKSDA, buaya yang dipelihara di kolam kecil yang terletak di belakang rumah tersebut memiliki panjang 198 cm.
“Menurut keterangan keluarga bahwa buaya tersebut dibeli dari seorang warga Tateli, Kecamatan Mandolang dengan harga Rp100 ribu. Katanya buaya itu ditemukan saat sedang mencari udang di sungai Buntong Tateli,” ungkapnya.
Dia menegaskan, buaya tersebut kini telah dibawa ke lokasi penangkaran buaya atau di lokasi yang sama tempat dibawanya buaya bernama merry, PPS di Tasikoki, Desa Kema, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.
Editor : Christo Senduk