bar-merah

Surat suara DPR RI dan DPRD tak cantumkan foto calon

TOMOHON, ZONAUTARA.comPelaksanaan Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 memiliki perbedaan dari pelaksanaan pemilu sebelumnya.

Salah satunya soal surat suara. Pada Pemilu serentak kali ini, surat suara ada yang akan mencantumkan foto calon, namun ada juga yang tidak.

Di mana, surat suara yang tidak akan mencantumkan foto calon, yakni surat suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melalui Komisioner Divisi Teknis Robby Golioth.

Menurut dia, surat suara yang mencantumkan foto para calon hanya di surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

“Jadi masyarakat harus cermat. Tentunya, partai politik dan calonnya harus sosialisasi terkait hal ini,” ungkap Golioth.

Dia menjelaskan, surat suara kini sudah mulai dicetak oleh KPU RI dan nantinya akan didistribusikan ke daerah sebelum hari pemungutan suara.

Golioth pun berharap, agar peserta pemilu bisa gencar menyosialisasikan kondisi surat suara tersebut, guna meminimalisir kerusakan surat suara yang diakibatkan oleh salah coblos pada 17 April 2019 mendatang.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com