bar-merah

Presiden resmi cabut remisi pembunuh jurnalis

SURABAYA, ZONAUTARA.com – Upaya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama kelompok masyarakat sipil lainnya menuntut pencabutan remisi bagi pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa akhirnya membuahkan hasil.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal pencabutan remisi bagi terpidana I Nyoman Susrama.

“Sudah, sudah saya tandatangani,” kata Presiden Jokowi, di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).

Sementara itu, Ketua AJI Abdul Manan mengatakan, pihaknya pun telah mengonfirmasi langsung terkait keppres pencabutan remisi tersebut kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Sri Puguh.

“Dia (Dirjen) membenarkan, bahwa kepres pencabutan remisi sudah ditandatangani. Semoga Senin copy keppresnya sudah bisa kita dapatkan,” ujar Manan.

Dengan ditandatanganinya Keppres tersebut, Susrama pun batal menikmati pengurangan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun.

Diketahui, kasus pembunuhan terhadap Prabangsa ini terjadi pada 2009. Jenasah Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan.

Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup. Susrama kemudian mendapat remisi dan hukumannya menjadi 20 tahun penjara atas pertimbangan usia terpidana. Pemberian remisi tersebut akhirnya menimbulkan reaksi dari AJI dan unsur lainnya, yang meminta Presiden mencabut pemberian remisi tersebut.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com