bar-merah

25 April, PSU di Empat TPS Dapil 1 Tomohon

TOMOHON, ZONAUTARA.com Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Tomohon.

PSU di empat TPS yang ada di Kecamatan Tomohon Barat dan Kecamatan Tomohon Timur itu pun disebabkan oleh sejumlah alasan, yakni pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang menggunakan hak pilih dan kelalaian dalam prosedur yang mengakibatkan surat suara tidak sah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Harryanto Lasut melalui Komisioner Divisi Teknis Robby Golioth ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno terkait PSU di Kota Tomohon.

“Sudah (ditetapkan) tanggal 25 April 2019,” ujar Golioth kepada Zona Utara, Senin (22/4/2019) malam.

Dia menjelaskan, empat TPS yang akan melaksanakan PSU, yakni dua di Kecamatan Tomohon Timur, masing-masing, TPS 4 Kelurahan Paslaten Dua dan TPS 5 Kelurahan Rurukan.

Kemudian, dua di Kecamatan Tomohon Barat, masing-masing TPS Kelurahan Taratara Tiga, serta TPS 7 Kelurahan Woloan Dua.

Menurut dia, tidak seluruhnya TPS tersebut akan melakukan PSU dengan lima surat suara.

“Untuk TPS 4 Kelurahan Paslaten Dua dan TPS 5 Kelurahan Taratara Tiga akan melakukan PSU dengan lima surat suara, yakni Presiden dan Wakil Presiden, DRP RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Sementara untuk dua TPS lainnya, yakni TPS 5 Rurukan dan TPS 7 Woloan Dua hanya PSU dengan surat suara Presiden dan Wakil Presiden,” jelasnya.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com