Bupati Sri Wahyumi ditetapkan tersangka suap proyek pembangunan pasar

Ronny Adolof Buol
Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip. (Foto: Zonautara.com/Ronny Adolof Buol)

ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka.
Sri ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap proyek pembangunan pasar di Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2018. KPK sudah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan Sri Wahyumi.

“KPK menetapkan 3 orang tersangka sejalan dengan peningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Selasa (30/4).

Bersama Sri Wahyumi KPK juga menetapkan sebagai tersangka dua orang lain. Mereka ialah Benhur Lalenoh yang merupakan tim sukses Sri sekaligus pengusaha, serta Bernard Hanafi Kalalo selaku pengusaha.

Sri Wahyumi diduga menerima suap ratusan juta rupiah bersama Benhur dalam bentuk barang dan uang. Suap diduga diberikan oleh Bernard.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sri dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Sementara selaku pemberi suap, Bernard dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bekerja sebagai jurnalis lebih dari 20 tahun terakhir. Sebelum mendirikan Zonautara.com bekerja selama 8 tahun di Kompas.com. Selain menjadi jurnalis juga menjadi trainer untuk digital security, literasi digital, cek fakta dan trainer jurnalistik.
1 Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com