MINAHASA, ZONAUTARA.com – Setelah sempat molor, sidang kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) coblos dua kali yang terjadi di Kota Tomohon, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Jumat (24/5/2019).
Sejumlah saksi pun dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon Dian Subdiana David Andrianto, Christomy Bonar dan Gideon.
Di antaranya, para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat kejadian perkara (TKP), Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tomohon Steffen Linu dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Harryanto Lasut.
Selain itu, adapula Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Tinangon yang hadir sebagai ahli.
Usai memeriksa para saksi dan ahli, Majelis Hakim yang diketuai Paul B Pane pun memeriksa terdakwa Lucki.
Dalam keterangan, Lucki pun mengaku dirinya memang melakukan pencoblosan sebanyak dua kali.
“Saya mencoblos di TPS 4 Kelurahan Woloan Satu dan TPS 6 Kelurahan Woloan Dua,” ujar terdakwa.
Soal tinta yang harusnya terlihat di saat dia melakukan pencoblosan yang kedua kalinya, Lucki mengaku, tinta tersebut dihapus menggunakan air dan pembersih lantai.
“Pertama saya pakai air, kemudian saya pakai larutan pembersih lantai merek cortex, tapi tidak habis semua,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, terdakwa pun mengku menyesal.
“Saya menyesal Pak,” katanya, sembari menambahkan, bahwa dirinya tidak mengetahui jika mencoblos dua kali merupakan perbuatan yang salah dan tidak dibenarkan.
Majelis Hakim pun menunda persidangan dan mengagendakan untuk pembacaan tuntutan dari JPU.
Editor : Christo Senduk