MINAHASA, ZONAUTARA.com – Pengadilan Negeri (PN) Tondano sempat memvonis bebas terdakwa kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) coblos dua kali, LSW alias Lucki, beberapa waktu lalu.
Meski, Pengadilan Tinggi (PT) Manado dalam putusan banding yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon kemudian memerintahkan PN Tondano untuk membuka kembali kasus tersebut.
Apa sebenarnya alasan Majelis Hakim PN Tondano hingga memutuskan untuk memvonis bebas terdakwa kasus coblos dua kali tersebut. Padahal, tahapan persidangan baru sampai pada tahap pembacaan dakwaan JPU.
Humas PN Tondano Frans W Pangemanan pun membeberkan alasan Majelis Hakim langsung memutus bebas terdakwa kasus coblos dua kali tersebut kepada Zona Utara, Jumat (24/5/2019) malam.
Frans mengatakan, Majelis Hakim memutuskan untuk langsung memvonis bebas perkara tersebut karena kasus tersebut dapat mempengaruhi hasil perolehan suara peserta pemilu, sehingga pihaknya merujuk dalam Pasal 484 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
Di mana, kata dia, dalam pasal tersebut disebutkan, putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana pemilu yang menurut undang-undang ini dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu, harus sudah selesai paling lama lima hari sebelum KPU menetapkan perolehan suara secara nasional.
“Dalam Pasal 516 (dakwaan JPU), pendapat kami majelis, bahwa itu berpengaruh terhadap hasil perhitungan. Sementara dalam Pasal 484 mengatakan, putusan pengadilan selambat-lambatnya lima hari sebelum penetapan. Kalau dihitung dari tanggal 22 mundur (lima hari) berarti tanggal 18 itu sudah tidak bisa. Nah, perkara itu dilimpah kalau tidak salah tanggal 16, sementara kita sidang pertamanya tanggal 17. Nah, bagaimana mungkin kita mau sidang lagi, masa mau bersidang cuma satu hari,” bebernya.
Menurut dia, Jaksa melimpahkan kasus tersebut dengan penafsiran, bahwa kasus tersebut tidak berpengaruh terhadap hasil perhitungan. Sementara, Majelis Hakim menilai sebaliknya, yakni bisa berpengaruh terhadap hasil perhitungan, sehingga kasus tersebut haruslah berkekuatan hukum tetap lima hari sebelum penetapan.
“Majelis Hakim berpendapat, justru 484 dikaitkan dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, hukum acaranya, kita kan sudah tidak bisa bersidang, karena lima hari dihitung mundur dari tanggal 22, sudah tanggal 18, sementara kita memulai sidang tanggal 17, masa cuma satu hari, sedangkan waktu untuk bersidang, kewenangan kami adalah tujuh hari, justru kalau kita bersidang, belum putus di tanggal 17, kita yang salah. Jadi kami berpendapat, bahwa ini sudah tidak kita sidangkan,” jelasnya.
Namung begitu, karena adanya perintah dari PT Manado, pihaknya pun berani untuk melanjutkan persidangan, yakni untuk memeriksa saksi, ahli dan terdakwa, hingga mendengarkan tuntutan dari JPU.
“Dan untuk putusan nanti akan dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi,” pungkasnya.
Editor : Christo Senduk