BOLMONG, ZONAUTARA.com -Lagi-lagi, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Sulut kembali tidak menyatakan pendapat (disclaimer) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun anggaran 2018.
Hal tersebut disampaikan Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Aziz saat membacakan laporan hasil pemeriksaan (LHP), di kantor BPK RI perwakilan Sulut, di Manado, Senin (27/5/2019).
Seperti tahun lalu, dari 15 kabupaten/kota se Sulut, Bolmong satu-satunya daerah yang diganjar opini disclaimer.
Pada kesempatan tersebut, Harry meminta Pemkab Bolmong untuk segera membenahi laporan keuangannya. Dirinya mengaku optimis, tahun depan, seluruh kabupaten/kota se Sulut mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Mohon betul-betul perhatikan rekomendasi dari BPK. Saya berharap tahun depan Sulut 100 persen WTP,” kata Harry.
WTP merupakan amanat undang-undang yang harus dipenuhi seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
“WTP adalah kewajiban minimum karena pengelolaan anggaran harus memenuhi tiga unsur yaitu transparansi, bertanggungjawab dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BPK RI perwakilan Sulut, Tangga Muliaman Purba, mengatakan, upaya perbaikan yang dilakukan Pemkab Bolmong belum mampu mendukung perbaikan laporan keuangan sesuai standar.
Hasil pemeriksaan BPK masih terdapat pola pikir sumber daya manusia tingkat pelaksana yang bekerja masih seperti tahun-tahun sebelumnya dalam pengelolaan keuangan.
“Hal itu berdampak terhadap nilai-nilai yang disajikan dalam LKPD. Antara lain, permasalahan akun asset tetap yang merupakan akun kumulatif merupakan akibat dari pengelolaan yang kurang baik dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, kita harapkan adanya perubahan signifikan terhadap pola kerja khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah,” sahut Tangga Muliaman Purba.
Sementara itu, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, menyampaikan terimakasih kepada BPK RI perwakilan Sulut atas rekomendasi yang tertuang dalam LHP.
Yasti mengakui bahwa asset yang menjadi penyebab utama dari sulitnya penataan keuangan di daerah yang dia pimpin. Banyak asset yang sudah diserahkan ke Kabupaten/Kota lain di BMR saat pemekaran, tapi masih tercatat di Bolmong.
“Dulu pada saat penyerahan asset tidak disertai dengan bukti penyerahannya. Jadi tercatat di Bolmong tapi sesungguhnya asset tersebut ada di daerah pemekaran. Contohnya gedung sekolah, puskesmas maupun jembatan yang dulu saat diserahkan tidak disertai bukti-bukti. Kemudian yang menjadi kendala adalah lahan-lahan bangunan yang juga dulunya dihibahkan masyarakat juga tidak ada bukti hibah secara tertulis,” terang Yasti kepada sejumlah wartawan usai menerima LHP, kemarin.
Di sisi lain, top eksekutif Pemkab Bolmong ini berjanji akan menindaklanjuti catatan yang menjadi rekomendasi BPK tepat waktu.
“Bahkan kita upayakan sebelum 60 hari semua sudah selesai. Itu lebih baik,” ujar Yasti.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang menambahkan, opini yang diberikan termasuk semua yang menjadi catatan BPK atas LKPD tahun anggaran 2018 menjadi motivasi bagi Pemkab Bolmong untuk terus berbenah.
Mulai dari perencanaan, pengelolaan keuangan, realisasi hingga penyusunan struktur organisasi pegawai di lingkup Pemkab Bolmong.
“Dalam LHP semua tertuang jelas. Termasuk jajaran SKPD yang dianggap lemah. Dan semua itu akan kita perbaiki ke depan. Usai lebaran, pejabat-pejabat yang tidak mampu bekerja tim akan kita ganti,” tegas Tahlis Gallang. (it)
Editor: Ronny Adolof Buol