Libur panjan bagi aparatur sipil negara (ASN), baik itu pegawai negeri sipil maupun tenaga kontrak sudah berakhir. Hari ini harus masuk kerja lagi. Tidak ada alasan.
Sudah cukup libur yang diberikan pemerintah. Seminggu lamanya. Dan selama itu pula pelayanan kepada masyarakat terbatas. Kini pelayanan itu harus kembali normal.
Tidak ada alasan apapun untuk menambah libur dan tidak masuk kantor. Tentu pengecualian bagi yang berhalangan berat.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mewanti-wanti. Bagi ASN yang tidak masuk kantor hari ini, ada sanksi yang menanti.
Sanksi itu mulai dari ringan hingga sanksi berat yang berujung pemecatan. Sebagai pegawai yang menerima gaji dari negara, sudah barang tentu sanksi itu harus dihindari. Caranya, ya masuk kerja.
Sebagai pelayan masyarakat, ASN harus sungguh-sungguh mengerjakan tugas dan tanggungjawabnya. Tujuannya agar aktifitas dan kepentingan masyarakat terlayani.
Begitu pula, kedisplinan ASN akan menjamin jalannya birokrasi pemerintahan bekerja secara optimal.
Gaji yang diterima oleh ASN itu dibayarkan dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, wajar pula jika masyarakat ikut mengawasi agar ASN tidak lagi menambah libur.
Ayo bekerja.