bar-merah

Mutasi jabatan di Bolmong terganjal assessment

Bupati Bolmong, Yasto Soepredjo. (Foto: Zonautara.com/Itd)

BOLMONG, ZONAUTARA.com – Isyarat mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) yang rencana digelar pasca libur dan cuti bersama lebaran, masih tertunda.

Pasalnya, dari hasil open recruitment di Kantor BKN Regional XI Manado beberapa waktu lalu, masih terdapat beberapa peserta yang belum mengikuti assessment test.

“Sehingga pelaksanaan mutasi jabatan baik berupa pergeseran maupun promosi jabatan, masih menunggu hasil dari pelaksanaan assessment dalam waktu dekat ini,” kata Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, saat memimpin apel kerja perdana Pemkab Bolmong, Senin (10/6/2019).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bolmong, Tahlis Gallang menuturkan, dari 54 peserta seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, 15 diantaranya belum mengikuti assessment.

Menurut Tahlis, assessment atau psikotes merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi seorang pejabat pimpinan tinggi pratama.

“Hasil assessment sangat menentukan seseorang layak atau tidak memegang satu jabatan. Karena meskipun dari hasil seleksi panitia memberikan nilainya tinggi, mulai dari makalah hingga pemeparan dapat nilai bagus, tapi hasil assessment dinyatakan tidak layak, maka otomatis yang bersangkutan gugur,” tutur Tahlis Gallang.

Rencananya, assessment akan digelar di Mapolda Sulut, di Manado dalam waktu dekat ini. Pemkab Bolmong sudah menyurat ke Polda Sulut.

“Kita minta assessor dari Polri. Nanti kita yang fasilitasi. Rencana kita akan gelar minggu depan. Setelah pelaksanaan assessment hanya menunggu sepekan hasilnya sudah ada. Hasilnya itu murni,” sahutnya.

Di sisi lain, panglima ASN Bolmong ini menyebutkan, dari 15 yang belum assessment, ada beberapa yang sudah pernah ikut. Hanya saja, hasilnya sudah kadaluarsa. Hasil assessment hanya berlaku dua tahun. Lewat dua tahun, maka harus ikut lagi.

“Kepala daerah selaku user pun tidak bisa mengabaikan hasil assessment. Karena dari Komisi ASN akan menolak jika nama yang diusulkan untuk dilantik tidak mengantongi sertifikat assessment. Itu harus dilampirkan,” tandas Tahlis Gallang. (itd)

Editor: Ronny Adolof Buol



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com