Tiap hari, Bolmong produksi 174 ton sampah

Ronny Adolof Buol
Penulis Ronny Adolof Buol
TPA Bolmong (Foto: zonautara.com/Itd)



BOLMONG, ZONAUTARA.com – Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah berusia lebih dari sepuluh tahun. Tetapi, hingga saat ini, persoalan sampah tetap saja menjadi masalah yang serius, tak terkecuali, di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong mencatat, tahun 2019 ini, masyarakat daerah lumbung padi di Sulawesi Utara (Sulut) itu memproduksi 174,12 ton sampah setiap harinya. Atau setara 63.500 ton per tahun.

Angka ini belum termasuk sampah yang masih di buang secara sembarangan di daerah aliran sungai dan lokasi lainnya selain tempat pembuangan sampah.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, DLH Kabupaten Bolmong, Deasy Makalalag mengatakan, angka 174,12 ton produksi sampah berasal dari asumsi jumlah penduduk Bolmong tahun 2019.

“Jumlah penduduk Bolmong tahun 2019 sebanyak 174.120 jiwa. Sementara, secara nasional, produksi sampah harian per orang diasumsikan rata-rata 0,7 kilogram,” kata Deasy, Kamis (27/6/2019).

Menurut Deasy, angka tersebut terus mengalami peningkatan sejak 2015 yakni sebanyak 163,23 ton per hari. Bahkan, sempat naik drastis pada 2018 yang menyentuh 192,55 ton per hari, seiring bertambahnya jumlah penduduk Bolmong saat itu.

Kemudian kembali mengalami penurunan pada 2019 setelah jumlah penduduk kembali berkurang.
Sejak pertengahan 2015 hingga 2017, belum ada upaya pengendalian sampah di Bolmong lantaran tidak ada tempat pembuangan akhir (TPA).

Penanganan sampah baru dilakukan pada 2018 setelah pemerintah provinsi membangun TPA berbanderol Rp 15 Miliar, di Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat.

“Sebagai langkah awal, pada 2018, Pemkab Bolmong fokus menangani persoalan sampah yang dihasilkan delapan unit pasar tradisional yang tersebar di wilayah Bolmong, yakni pasar Inobonto, pasar Lolak, pasar Poigar, pasar Pusian, pasar Imandi, pasar Mopuya, pasar Ibolian dan pasar Doloduo,” ujar Deasy.

Disisi lain, terkait persoalan sampah, Deasy mengakui, meski terkendala anggaran, tapi pihaknya serius dalam upaya penanganan kedepan. Bahkan, sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Pemkab Bolmong melalui DLH sementara menyusun dokumen Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) yang nantinya akan menjadi landasan serta payung hukum dalam memerangi sampah.

“Dokumennya sementara dikaji oleh Bagian Hukum Pemkab Bolmong. Itu nantinya menjadi dasar pengelolaan sampah secara terintegrasi dari hulu ke hilir dengan target pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sebesar 70 persen di tahun 2025,” tandas Deasy. (itd)

Editor: Ronny Adolof Buol



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Follow:
Pemulung informasi dan penyuka fotografi
1 Comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com