MANADO, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota Manado sudah punya aturan soal pemilahan sampah sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 33 tahun 2018 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah Berbasis Kecamatan.
Pada Rapat Evaluasi Pengelolaan Persampahan dan Sosialisasi Perwal 33 yang digelar Pemkot Manado pada Jumat (28/6/2019) pekan lalu, Walikota Manado Vicky Lumentut meminta seluruh jajaran perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan memahami substansi dari Perwal 33 tersebut.
“Aturan itu juga harus diaplikasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Lumentut.
Dalam Perwal itu, diatur pengelolaan sampah rumah tangga secara berjenjang dari tingkat rumah tangga hingga ke kecamatan.
Setiap rumah tangga diwajibkan untuk memilah sampah secara mandiri, dengan memisahkan sampah organik dan anorganik. Sampah sisa makanan sedapat mungkin dibuang dalam dekomposer atau dibawa ke bank sampah terdekat untuk diolah menjadi kompos.
Perlakuan untuk sampah anorganik dianjurkan juga untuk dipilah sesuai jenisnya (kertas, plastik, kaca, alumunium) lalu dibawa ke bank sampah terdekat.
Sisa dari sampah yang tidak terolah akan dijemput oleh petugas kebersihan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan di tingkat lingkungan. Sampah ini kemudian dikelola secara berjenjang ke kelurahan hingga kecamatan.
Bagi kelurahan dan kecamatan yang sudah memiliki TPS3R (tempat pengolahan sampah reduse, reuse, and recycle) dan TPST (tempat pengolahan sampah terpadu) , sampah langsung dapat diolah dengan fasilitas yang dimiliki. Residu sampah yang tidak dapat diolah baru kemudian dibawa ke TPA.
Baca juga: Angan Adipura masih tidak mungkin bagi Kota Manado
Sebagaimana diketahui, TPA milik Pemkot Manado yang ada di Sumompo sudah overkapasitas. Pengelolaan sampah dari rumah tangga secara berjenjang ke Kecamatan diharapkan dapat mengurangi volume sampah di TPA.
Dalam leaflet penjelasan Perwal 33 itu, jika rumah tangga di Manado melakukan langkah pemilihan dan pengolahan sampah secara mandiri, maka dapat mengurangi 30 persen volume sampah harian.
Secara rata-rata, produksi sampah warga Kota Manado dalam sehari diperkirakan mencapai 409 ton.
Tidak semua warga peduli
Yenny Mawuntu, warga Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget mengaku tidak paham dengan aturan persampahan yang ada di kotanya.
“Yang saya tahu, sampah hanya disuruh masukan saja ke kantong dan diletakkan di depan rumah. nanti ada petugas dengan motor sampah yang angkut,” Kata Yenny.
Dia juga mengaku tidak memilah sampah organik dan anorganik, sembari berharap petugas bisa mengangkut sampah rutin saban hari.
“Dua hari baru diangkut. Kalau ada anyir ikan, sudah bau baru diangkut,” ujar Yenny yang mengaku membayar iuran sampah Rp 20 ribu per bulan.
Camat Mapanget Rein Heydemans mengatakan bahwa di Kecamatan Mapanget sudah memiliki bank sampah. Semua sampah dipilah di bank sampah. Mapanget mempekerjakan sebanyak 180 orang petugas kebersihan.
Baca juga: Ada warga Kota Manado tak tahu Bank sampah
“Sampah plastik dan kardus ditinggalkan di bank sampah, sisanya baru dibawa ke TPA,” aku Heydemans.
Saat ini sudah ada 200 nasabah bank sampah di Kecamatan Mapanget. Berbagai program digelar agar warga bisa membawa sampah ke bank sampah, salah satunya pernah ada penukaran sampah dengan sembako.
“Tahun 2020 kami akan mengaktifkan program Tempat Sampah Terpadu, sehingga misa meminimalisir volume sampah yang dibawa ke TPA,” jelas Heydemans.
Heydemans juga mengakui kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah dari rumah tangga masih sangat kurang. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi. (LK)
Editor: Ronny Adolof Buol