Fakta dalam berita:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) dan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
- Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan rencana itu saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (1/7/2019).
- Penetapan tersangka baru ini seiring dengan KPK memaksimalkan kinerja kerja jelang akhir masa jabatan.
- Menurut Agus, ada lebih dari dua tersangka baru yang akan diumumkan. Tersangka baru itu datang dari kalangan pengusaha dan birokrat.
- Sementara menurut Komisioner KPK Saut Situmorang ada dua tersangka baru untuk kasus BLBI.
- Sebelum ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman; mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil, Sugiharto; eks-bos PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo; mantan Ketua DPR, Setya Novanto; mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo; pengusaha Made Oka Masagung; dan politikus Partai Golkar, Markus Nari.
Link Berita:
- Ada tersangka baru e-KTP, Ketua KPK bilang dari kalangan pengusaha
- KPK akan umumkan tersangka baru kasus e-KTP lebih dari 2 orang
- KPK bidik pengusaha dan birokrat jadi tersangka baru e-KTP
- KPK sebut ada lebih dari dua tersangka baru kasus e-KTP
- Sudah di penyidikan, bakal ada tersangka baru kasus e-KTP
- KPK segera umumkan dua tersangka baru e-KTP dari pengusaha dan birokrat
- KPK sebut ada lebih dari dua tersangka baru kasus e-KTP