Pemkab Bolmong beber empat kecurangan penyebab disclaimer

Ronny Adolof Buol
Penulis Ronny Adolof Buol
Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone (Foto: Zonautara.com/ITD)



BOLMONG, ZONAUTARA.com — Selain persoalan asset, ada juga masalah tuntutan ganti rugi (TGR) katagori fraud yang menyebabkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) sulit mangkir dari opini Disclaimer.

Fraud merupakan tindakan curang yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan diri sendiri, kelompok, atau pihak lain (perorangan, perusahaan atau institusi). Fraud juga bisa dikatagorikan penipuan.

Kepala Inspektorat Daerah Bolmong, Rio Lombone mengungkapkan, salah satu penyebab dan paling mempengaruhi audit BPK adalah pengelolaan kas daerah pada bendahara pengeluaran yang menjadi temuan namun tidak ditindaklanjuti oleh pejabat terkait.

TGR tersebut terjadi di bawah 2017. Dan dari tahun ke tahun tak kunjung dikembalikan ke kas daerah. Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

“Hingga saat ini tidak ada upaya pengembalian. Sehingga terus menjadi catatan BPK,” ungkap Rio, Rabu (3/7/2019).

Pejabat transferan dari Pemerintah Kotamobagu itu menyebutkan, TGR yang dimaksud yakni yang pertama, penyalahgunaan uang persediaan (UP) dan tambahan uang (TU) di Sekretariat Daerah (Setda) tahun 2016 sekitar Rp 300-an juta lebih atas nama Sriwahyuni Ginoga yang menjabat bendahara saat itu.

“Sampai hari ini, yang dikembalikan baru sekitar Rp 10 juta. Dihadapan Majelis TP-TGR, dia mengaku dihipnotis. Itu terjadi di era kepemimpinan Penjabat Bupati Adrianus Nixon Watung,” sebut Rio Lombone.

Selain itu, penggunaan TU dan UP Sekretariat Korpri sekitar Rp 84 juta pada tahun 2015-2016 oleh bendahara atas nama, Erni Lengkong. Saat itu, Sekretaris Korpri dijabat oleh Hamri Buntuan, dan sampai saat ini belum ada sama sekali yang dikembalikan.

Ketiga, penggunaan UP di Badan Narkotika Nasional (BNN) Bolmong tahun 2015 sekitar Rp 80-an juta oleh bendahara atas nama Sinyo Mokoginta, era kepemimpinan, AKBP Yuli Setiawan Dwi Purnomo.

Dan yang keempat, penggunaan UP di Kantor Kesbangpol yang saat itu dipimpin Almarhum Sudirli Mokoginta dan digantikan Dondo Mokoginta, tahun 2009, dengan nominal sekitar Rp 80-an juta.

“Empat item itu sebelum lunas maka sulit kita untuk mendapat opini WTP dari BPK, karena terindikasi ada upaya kecurangan atau kesengajaaan. Dan sangat disayangkan, tidak ada upaya untuk mempercepat pengembalian, sehingga terus menjadi temuan. Sehingga itu, saat ini sudah bukan waktunya lagi untuk kompromi,” beber Rio.

Hal ini turut dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang. Mantan Sekda Bolsel dan Kotamobagu itu menegaskan, temuan tersebut bisa berkonsekuensi pidana. Berbeda dengan temuan administrasi yang berkonsekuensi TGR. Karena menurutnya, temuan administrasi bisa saja dipengaruhi faktor ketidaktahuan.

“Temuan administrasi yang berujung pada TGR itu kegiatannya memang betul dilakukan. Pertanggung jawabannya juga ada. Tapi tidak sesuai dengan peraturan. Biasanya itu terjadi kelebihan pembayaran,” tandas Sekda, sembari menegaskan, Pemkab Bolmong akan lakukan upaya paksa untuk menyelesaikan. Bahkan, kemungkinan dalam waktu dekat, persoalan yang kerap menggerogoti Pemkab Bolmong beberapa tahun terakhir itu akan serahkan ke aparat penegak hukum (APH). (itd)

Editor: Ronny Adolof Buol



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Follow:
Pemulung informasi dan penyuka fotografi
1 Comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com