TOMOHON, ZONAUTARA.com – Kasus persetubuhan terhadap anak di Kota Tomohon kembali terungkap. Kali ini, dialami oleh anak perempuan yang masih berusia 13 tahun.
Ironisnya, perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh pelaku, yakni JP alias Ju (17), warga Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Tengah ini, sudah berlangsung beberapa kali.
Korban yang didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tomohon Joice Worotikan pun melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Ikhwan Syukri membenarkan laporan tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya pun telah berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Tomohon guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (29/7/2019).
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Buru Sergap (Buser) Polres Tomohon Bripka Bima Pusung yang memimpin penangkapan terhadap terduga pelaku menjelaskan, saat hendak diamankan di rumahnya, terduga pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar oleh petugas.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui, bahwa dirinya telah menyetubuhi korban beberapa kali sejak tahun 2018 lalu,” ujar Pusung.
Persetubuhan terhadap korban, lanjut dia, kembali dilakukan pada Senin (22/7/2019) di rumah salah satu teman dari terduga pelaku.
“Perbuatan terduga pelaku saat itu diketahui oleh teman-temannya yang kemudian mendobrak pintu kamar dan mendapati pelaku sedang menyetubuhi korban,” jelasnya.
Editor : Christo Senduk