MANADO, ZONAUTARA.com – Seruan untuk menghentikan konsumsi daging anjing dan kucing terus berdatangan. Berbarengan dengan itu, Animal Friends Manado Indonesia (AFMI) bersama aktivis internasional juga terus melakukan edukasi ke masyarakat.
Dua aktivis asal Belanda, Anika van Leeuwen dan Kees van Hal, menyayangkan praktik penyiksaan anjing dan kucing di pasar tradisional terutama di Tomohon.
Menurut kedua aktivis tersebut, praktik di pasar tersebut berbanding terbalik dengan keindahan alam yang dimiliki Sulawesi Utara, termasuk di Tomohon.
Anika juga menyayangkan, Indonesia yang sudah punya undang-undang perlindungan hewan, tetapi implementasinya tidak jalan. Penyiksaan terhadap hewan terus saja terjadi.
“Orang-orang hanya memalingkan wajah dan tak peduli dengan itu,” ujar Anika.
Pada Jumat (16/8/2019) pekan lalu, Anika dan Kees turun ke jalan membagi-bagikan bunga kepada masyarakat, sebagai bentuk kampanye dan edukasi. Di bunga itu diselipkan tulisan pesan untuk saling menghargai sesama ciptaan Tuhan.
Dua warga negara Belanda ini, bersama AFMI di hari yang sama mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk membawa petisi yang ditandatangani 250 orang dari seluruh dunia yang menyerukan penghentian konsumsi daging anjing dan kucing.
Namun karena tidak berhasil bertemu Gubernur Olly Dondokambey, mereka belum menyerahkan petisi tersebut.
Direktur AFMI, Mandane Parengkuan Supit mengatakan pihaknya telah siap membawa petisi dari seluruh dunia itu khusus untuk Sulawesi Utara.
Petisi ini diprakarsai oleh Dog Meat Free Indonesia dan organisasi dari dalam dan luar negeri lainnya. Di antaranya AFMI, Change For Animal Foundation, Four Paws, Care2, Animals Asia, Jakarta Animal Aid Network, Animal Friends Jogja, Humane Society International.
“Kami mencetak petisi ini berlembar-lembar, sangat banyak dan akan kami serahkan ke pemerintah provinsi,” ujar Mandane, Senin (19/8/2019).
Menurut Mandane, petisi ini sebagai keprihatinan dunia atas aksi kekerasan terhadap hewan di Sulawesi Utara dan konsumsi daging anjing dan kucing. Mereka menekankan bahwa anjing dan kucing adalah hewan peliharaan dan bukan makanan.
Pihaknya berharap semoga kedepannya pemerintah Sulawesi Utara lebih peduli dan memperhatikan isu-isu seperti ini karena juga berkaitan langsung dengan kesehatan dan keamanan masyarakat seperti penyebaran rabies serta penyakit-penyakit lainnya.
Para aktivis ini juga berharap penegakan aturan hukum yang sudah ada yang soal kesejahteraan hewan seperti yang tercantum dalam Pasal 302 KUHP dan PP 95 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Hewan.
Editor: Ronny Adolof Buol