ZONAUTARA.com – Sepanjang 2002 hingga 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 247 pelaku tindak pidana korupsi (TPK) yang berprofesi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau wakil rakyat.
Angka itu merupakan yang terbanyak dari semua profesi yang terjerat kasus TPK yang ditangkap KPK.
Diurutan kedua terbanyak adalah pelaku dari sektor swasta. Ada sebanyak 238 TPK yang ditangkap KPK dari profesi ini.
Pegawai Negeri Sipil merupakan profesi ketiga terbanyak yakni sebanyak 199 TPK, menyusul wali kota/bupati dan wakilnya sebanyak 101 TPK.
Total ada sebanyak 998 TPK dari semua profesi yang sudah ditangkap KPK.
Sumber: Katadata.co.id