ZONAUTARA.com – Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019.
Melalui Keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (S3) atau doktoral dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Namun peluang CPNS bagi lulusan S3 yang berusia paling tinggi 40 tahun dimaksud hanya untuk jabatan-jabatan tertentu. Menurut Keppres ini, jabatan-jabatan tertentu yang dimaksud adalah Dokter; Dokter Gigi; Dokter Pendidik Klinis; Dosen; Peneliti; dan Perekayasa.
“Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum KEDUA Keppres No. 17/2019 tersebut.
Sedang untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan S3.
“Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KELIMA Keppres ini.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.
Editor: Rahadih Gedoan