ZONAUTARA.com – Jaksa Agung HM Prasetyo mempertanyakan apakah ada kegentingan yang memaksa sehingga Presiden Joko Widodo mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Dikutip dari Suara.com, alasan kegentingan yang memaksa itu perlu dipertimbangkan kembali.
“Tentunya perlu dikaji dulu apakah di situ memenuhi persyaratan untuk dibuat Perppu. Antara lain kegentingan memaksa dan tidak ada peraturan perundangan yang mengatur. Apakah betul ada kegentingan yang memaksa?” kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Menurut Prasetyo, selain Perppu ada cara lain yang dapat ditempuh pihak yang keberatan dengan revisi UU KPK. Cara itu adalah dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Prasetyo mengeritik soal kegaduhan yang ditimbulkan saat protes terhadap penetapan revisi UU KPK itu.
“Jangan ada agenda lain di balik itu. Kami punya jajaran intel yang tahu persis itu semua. Ini tidak relevan lagi kan, semua sudah dipenuhi,” ujar dia, dilansir dari Antara, Sabtu (28/9/2019).
Prasetyo menambahkan, pemerintahan Presiden Joko Widodo disebutnya telah mendengar aspirasi semua pihak, tetapi tetap mengutamakan kepentingan yang lebih besar.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu UU KPK hasil revisi.
“Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu. Tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi,” kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Jokowi menyampaikan hal itu seusai bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di lokasi yang sama untuk membicarakan persoalan terkini bangsa, seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK dan demonstrasi mahasiswa.
Editor: Ronny Adolof Buol