TOMOHON, ZONAUTARA.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 19,36 gram, dalam sidang yang digelar Selasa (1/10/2019).
Terdakwa, yakni Rusli alias Uli (29), warga Desa Siavu, Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), divonis pidana penjara selama 11 tahun.
Tak hanya dipenjara, terdakwa pun diharuskan membayar denga sebesar Rp800 juta subside dua bulan penjara.
Hal tersebut dibeberkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Edy Winarko melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Wilke Rabeta.
“Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi selaku Ketua didampingi Frans Pangemanan dan Arni M. Thalib selaku Anggota menyatakan, terdakwa Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Wilke.
Dia mengatakan, putusan Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tomohon Mariska Jennifer Kandou yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
“Atas putusan Hakim itu, terdakwa menyatakan menerima putusan,” tutur Wilke.
Dia menjelaskan, sebagaimana yang terungkap di persidangan, kasus tersebut berawal saat terdakwa Rusli pada Mei 209 lalu membawa narkotika jenis sabu dengan berat total 19,36 gram dari Parigi Muotong dan hendak di jual di Kota Manado.
Namun, sebelum sampai di Kota Manado tepatnya di Kecamatan Tanawangko, Tim Sat Res Narkoba Polres Tomohon berdasarkan informasi dari masyarakat berhasil menangkap terdakwa.
Saat digeledah, petugas mendapatkan barang bukti sabu-sabu yang sudah dalam keadaan dibungkus lakban berwarna coklat dan disimpan di dalam saku celana terdakwa.
Editor : Christo Senduk