TOMOHON, ZONAUTARA.com – Kasus kekerasan terhadap perempuan mulai marak terjadi di Kota Tomohon. Teranyar, kasus penganiayaan perempuan itu terjadi di Lingkungan IV, Kelurahan Paslaten Dua, Kecamatan Tomohon Timur.
Pelakunya, GR alias Gerry (20), warga Kelurahan Paslaten Dua, yang tega menganiaya perempuan berusia 21 tahun, warga Kelurahan Tataaran Dua, Kecamatan Tondano Barat, pada Senin (7/10/2019).
Kejadian tersebut pun dilaporkan korban kepada Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon.
Tak berselang lama usai mendapatkan laporan, Tim URC Totosik langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
Kepala Tim (Katim) URC Totosik Bripka Yanny Watung mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui dirinya memang telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui bahwa permasalahan tersebut dilatarbelakangi hanya karena hal sepele. Di mana, pelaku meminta telepon genggam atau handphone (HP) pelaku kepada korban, namun korban tidak mau memberikan. Karena emosi, pelaku kemudian memukul korban,” ujar Watung.
Akibat penganiayaan tersebut, kata Watung, korban yang tidak terima dengan perbuatan itu, serta mengalami rasa sakit pun melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Kami sudah menggiring pelaku ke Polsek Tomohon Tengah untuk tindak lanjut,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Urban Tomohon Tengah Chilion Diar membenarkan peristiwa tersebut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Diar.
Editor : Christo Senduk