bar-merah

PFI Jakarta berharap Jefri Tarigan menang gugatan atas karya foto

ZONAUTARA.com – Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta Grandyos Zafna berharap Jefri Tarigan bisa memenangkan kasus gugatan perdata penggunaan foto tanpa izin dengan PT Tribun Digital Online atau Tribunnews.com.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan mengeluarkan putusan atas gugatan tersebut pada Kamis mendatang, 17 Oktober 2019.

Jefri merupakan pewarta foto paruh waktu yang menggugat Tribunnews karena telah menggunakan foto-foto Arya Permana, seorang anak asal Karawang, Jawa Barat, yang mengalami obesitas.

Foto-foto tersebut pertama kali didistribusikan oleh Kantor Berita Barcroft asal Inggris dengan Jefri sebagai pemilik hak cipta.

“Dampak putusan ini akan sangat besar, secara psikologis para pewarta maupun orang yang berkecimpung di dunia fotografi berani menggugat hingga ke pengadilan ketika karyanya diambil orang,” kata Grandy di Jakarta, Minggu (13/10).

Menurut Grandy, untuk mendapatkan hasil karya foto, proses yang harus ditempuh seorang pewarta tidaklah singkat. Karenanya, PFI Jakarta sangat mendukung langkah hukum yang diambil Jefri dalam persoalan ini.

“Untuk membawa kasus ke pengadilan, dibutuhkan keberanian dan kesiapan. Kami mendukung Bang Jefri yang sudah berani membawa masalah ini hingga ke Pengadilan dan menggugat ketika karyanya diambil orang. Kami ingin pewarta foto di seluruh Indonesia lebih peduli dengan hak cipta,” ujar Grandy.

Dalam fakta persidangan, Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa penggunaan karya fotografi sudah melalui prosedur izin kepada pemilik karya fotografi. Selain itu juga, Penggugat telah mengajukan beberapa alat bukti berupa artikel berita yang seluruhnya menggunakan karya fotografi milik Jefri (Pengugat).

Keseluruhan karya fotografi milik Penggugat digunakan secara sepihak tanpa izin, meskipun Tergugat mengetahui dengan jelas terdapat nama pencipta pada karya fotografi tersebut.

Oleh karena tindakan yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat mendalilkan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 9 ayat 3 yang berbunyi: “Setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.”

Selain itu juga, Tergugat diduga melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan- DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber Khususnya pada poin 7 yang menyatakan: “Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Gading Yonggar Ditya, kuasa hukum Jefri dari LBH Pers, mengatakan Tribunnews.com sebagai media siber seharusnya menghormati karya cipta seseorang.

“Harus ada izin penggunaan dan disertai kompensasi. Seandainya dari pihak Tergugat izin terlebih dahulu, tidak perlu sampai ada pengajuan gugatan ke pengadilan niaga,” kata Gading.

Sementara itu, terkait status Jefri yang merupakan pewarta foto paruh waktu, tindakan Tribunnews.com yang menggunakan foto tanpa membayar sepeserpun merupakan sikap yang bukan hanya tidak etis, tetapi juga merugikan Jefri secara material. Pernyataan itu disampaikan pewarta foto senior, Ardiles Rante.

Menurut Ardiles, pekerja paruh waktu seperti Jefri harus mengeluarkan kocek sendiri terlebih dahulu untuk memproduksi karya-karya foto. Anggaran tersebut dikeluarkan untuk kebutuhan riset materi atau objek yang akan difoto, komunikasi, transportasi, akomodasi, serta kebutuhan peliputan lainnya.

Setelah menghasilkan karya foto, kata Ardiles, pewarta paruh waktu akan mengirimkan foto- foto tersebut ke beberapa kantor berita, yang berujung pada pembuatan kontrak. Kontrak dimaksud, di antaranya menjelaskan bahwa pewarta foto tersebut mendapat hak royalti antara 50-70 persen dari harga foto jurnalistik tersebut.

Royalti akan diterima fotografer dari setiap penjualan yang didistribusikan oleh kantor berita atau agen yang ditunjuk (dalam hal ini Barcroft Media), baik secara eksklusif atau eceran, bergantung kesepakatan awal dengan pihak end user (seperti Daily Mail) dan juga fotografer itu sendiri.

“Yang paling penting adalah copyrights atau hak cipta tanpa royalti juga percuma. Jefri menjaga ekslusifitas untuk mendapatkan royalti atas liputan dan karya foto yang dia buat. Ada modal liputan yang harus dikeluarkan fotografer sebelum mereka berangkat. Sekarang saya tanya Tribunnews, apa modal dia untuk bisa pakai foto itu? Mereka hanya ambil,” kata Ardiles di Jakarta.

Ardiles juga mempertanyakan mengapa Tribunnews.com yang seharusnya memiliki anggaran besar malah tidak mengirimkan pewarta foto mereka sendiri untuk meliput ke Karawang, kediaman Arya dan keluarga.

“Tribunnews.com kan lembaga yang punya duit, kenapa enggak kirim orang ke sana? Kenapa by line mereka by line orang lain? Seenaknya saja mereka pakai. Mereka pikir enggak perlu usaha, enggak ada risiko yang ditanggung fotografer? Ini akan menjadi cerita yang tidak baik ke depan untuk pers Indonesia,” kata Ardiles, yang kerap bekerja sama dengan media dan kantor berita internasional tersebut.

Pemilik laman www.ardilesrante.com ini menyebut, sikap dan tindakan Tribunnews.com menunjukkan bahwa media yang bernaung di bawah Kelompok Kompas Gramedia itu tidak menghargai dan menghormati kontrak kerja yang dimiliki antara Jefri dan Kantor Berita Barcroft.

Saptono Soemardjo, Editor Senior ANTARA Foto, menjelaskan sistem kerja kantor berita yang biasa dipakai dengan para pewarta foto. ANTARA Foto memiliki dua sistem kerja dengan pewarta foto lepas (stringer) mereka yaitu sistem kontrak dan beli putus. Kedua sistem itu dilandasi perjanjian yang disepakati kedua pihak.

“ANTARA Foto selalu mengutamakan dan menjaga hak cipta karya foto para stringer. Sehingga, apabila foto mereka digunakan pada kegiatan berbeda maka wajib memberitahu pemilik hak cipta serta membayar sesuai kesepakatan,” kata Saptono.

Dia mengakui, foto merupakan salah satu karya yang rentan disalahgunakan. Karena itu, Saptono bersama rekan-rekan pewarta foto dan lembaga terkait lainnya hingga kini terus memperjuangkan dan membangun kesadaran publik mengenai hak cipta.

“Kasus ini sangat berdampak buruk bagi masa depan foto jurnalistik di tanah air. Namun, putusan hakim adalah yang tertinggi. Bergulirnya kasus ini akan mencerahkan kita semua terutama pelaku foto jurnalistik. Kedepannya semoga tidak terulang kembali kasus serupa,” kata Saptono.

Di tempat yang sama, Saptono juga menyatakan, PFI sebagai organisasi yang mengayomi pewarta foto wajib memberi bantuan, baik diminta maupun tidak, jika anggotanya atau yang belum menjadi anggota tersangkut persoalan. PFI, kata dia, juga diharapkan dapat mendampingi, membantu, dan mengawal kasus yang melibatkan anggotanya hingga selesai.

Editor: Ronny Adolof Buol



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com