MANADO, ZONAUTARA.com – FL, siswa SMK di Kecamatan Mapanget, Manado terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Ancaman itu setelah polisi menetapkan FL yang masih berusia 16 tahun itu sebagai tersangka penikaman terhadap Alexander Pangkey (54) hingga tewas.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo mengatakan polisi dalam penanganan pelaku berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bappas) dan penasehat hukum tersangka.
Tompo menjelaskan kemungkinan FL akan dikenakan pasal pembunuhan.
“Bisa saja pasal 338, 350, 351 ayat 2 (KUHP). Namun, tergantung penyidik nantinya. Ancaman hukuman penjara 15 hingga 20 tahun,” kata Tompo, Selasa (22/10/2019).
Baca juga: Ditegur karena merokok, Siswa SMK tikam gurunya
Saat ini, FL yang ditangani Polsek Mapanget sudah dilimpahkan ke Polres Manado. Polisi sudah melakukan penahanan.
FL dengan sengaja pada Senin (21/10) pagi kemarin, masih dengan berseragam sekolah menikam berulang-ulang korban yang merupakan guru agama Kristen di sekolahnya.
Sebelumnya, korban menegur beberapa siswa yang sedang merokok, termasuk pelaku. FL disuruh pulang ke rumahnya, yang berujung protes temannya OU. Korban terlibat adu mulut dengan OU.
Tanpa diduga FL datang kembali dan membawa pisau. Dia kemudian langsung menikam berulang-ulang ke arah tubuh korban. Video penikaman itu beredar di jejaring sosial.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri, sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit AURI dan selanjutnya dirujuk ke RS Prof Kandouw Malalalayang.
Saat berada di RS Prof Kandouw, korban menghembuskan nafas terakhir.