MANADO, ZONAUTARA.com – Polisi menetapkan lagi satu orang sebagai tersangka dalam kasus siswa tikam guru yang terjadi pada Senin (21/10/2019).
Sebelumnya, Siswa SMK di Kecamatan Mapanget Manado, FL (16) ditetapkan sebagai tersangka setelah menikam berulang kali guru agamanya hingga tewas.
Baca juga: Siswa yang tikam gurunya dikenakan pasal pembunuhan
Setelah melakukan pengembangan kasus itu, polisi mendapati bukti bahwa korban Alexander Pengkey (54) turut dikeroyok oleh OU, juga siswa di SMK tersebut.
OU ditangkap di rumahnya, Kota Manado pada Jumat (25/10/2019) dan sudah ditahan di Polres Manado.
Kepala Polres Kota Manado Kombes (Pol) Benny Bawensel mengatakan, OU sebelumnya sempat dimintai keterangan.
Tapi waktu diinterogasi awal, polisi belum mendapatkan bukti bahwa OU terlibat dalam tindak kekerasan tersebut.
Dia kemudian dipulangkan, hingga ada informasi dari media sosial yang menyebutkan bahwa korban sebelum meninggal mengatakan kepada istrinya bahwa setelah ditikam, dia juga sempat dikeroyok.
Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut lalu menangkap OU.
“Setelah kami dalami, ternyata dia (OU) mengakui bahwa pada saat pelaku pertama berinisial FL menusuk korban, pisaunya sempat lepas. Saat pisaunya lepas dan diambil oleh korban, di situlah dia (OU) pukul korban di belakang bagian bawah tengkuk,” ujar Benny, Sabtu (27/10/2019).
Dalam keterangannya OU mengaku memukul korban sebanyak satu kali. Setelah dia memukul korban, FL kembali mengambil pisau yang terjatuh dan melakukan penikaman.
“Jadi dia (tersangka OU) membantu pengeroyokan. Dia dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dia membantu,” ujar Benny.
Kedua tersangka akan diperiksa psikologisnya. Polisi sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak soal itu.
Pada Senin (28/10) polisi rencananya akan menggelar rekonstruksi kasus tersebut.
Editor: Ronny Adolof Buol