TOMOHON, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah menetapkan jumlah minimum dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
Total yang harus dikantongi pasangan calon yang ingin maju lewat jalur independen tersebut, yakni 7.097 yang tersebar di tiga Kecamatan di Kota Tomohon.
Ketua KPU Kota Tomohon Harryanto Lasut melalui Komisioner Divisi Teknis Robby Goliot mengatakan, dukungan yang diberikan oleh masyarakat kepada pasangan calon perseorangan akan disampaikan dengan Formulir B1-KWK.
Di formulir tersebut, kata Golioth, akan dilampirkan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik disertai tanda tangan dari masyarakat pemberi dukungan.
Berbeda dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelumnya, dukungan dari masyarakat kepada pasangan calon perseorangan ini pun bakal diverifikasi langsung di lapangan oleh KPU.
“Semua pendukung calon perseorangan yang memasukkan formulir B1-KWK, KTP dan bertandatangan, itu akan diverifikasi faktual,” ujar Golioth, usai penetapanan jumlah minimum pasangan calon perseorangan, di kantor KPU, Sabtu (26/10/2019).
Menurut Golioth, pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya, dukungan masyarakat tersebut tidak verifikasi seluruhnya melainkan hanya sampling.
“Kalau dulu hanya sampling. Tetapi sekarang, kalau dia memasukkan 7.097, kita akan datangi semua itu, kita akan verifikasi faktual, apakah yang bersangkutan itu benar-benar memberikan dukungan,” tuturnya.
Diketahui, jumlah minimum dukungan untuk calon perseorangan sebanyak 7.097.
Jumlah tersebut adalah 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu.
Pemasukan syarat dukungan tersebut pun akan dimulai pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
Editor : Christo Senduk