TOMOHON, ZONAUTARA.com – Lelaki SK alias Muel (57), warga asal Desa Kanaan Pusian, Kota Kotamobagu, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Kepolisian Resort (Polres) Tomohon, sekitar pukul 17.30 WITA, Rabu (30/10/2019).
Lelaki yang berdomisili di Lingkungan Tiga, Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan ini diamankan Tim yang dikomandani Bripka Yanny Watung setelah dilaporkan telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap korban Melki Keles (39).
Komandan Tim (Katim) Bripka Yanny Watung menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat keduanya yang berprofesi sebagai petani duduk bersama sambil minum minuman keras (miras) jenis cap tikus, di rumah korban.
Saat sudah dipengaruhi miras, pelaku bertanya kepada korban soal Handphone miliknya. Pertanyaan itu kemudian membuat korban tersinggung hingga terjadi adu mulut dan berujung pertengkaran.
“Merasa tersinggung, pelaku pulang dan mengambil sebilah parang dan kembali ke rumah korban hingga mengajak korban untuk duel berkelahi. Korban juga mengambil sebilah parang miliknya kemudian meladeni pelaku. Tebasan pertama korban ke arah pelaku meleset kemudian tersangka membalas menebas korban dan mengenah pada tangan kanan korban,” ujar Watung.
Menurut dia, korban yang sudah terluka pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bethesda untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara, pelaku langsung kembali ke rumahnya.
Tim URC Totosik yang mendapatkan laporan tersebut langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Tim juga mengamankan sebilah parang yang menjadi barang bukti alat yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya korban. Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada piket Reskrim Polres Tomohon,” katanya.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait melalui Kabag Ops AKP Steven Simbar membenarkan hal tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan akan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Editor : Christo Senduk