ZONAUTARA.com – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) Wilayah Sulawesi menyerahkan kayu temuan kepada sejumlah lembaga sosial.
Kayu temuan itu merupakan sitaan yang diamankan oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) GAKKUM LHK Wilayah Sulawesi dari kawasan hutan produksi Inobonto, Poigar.
Ada sebanyak 12 kubik yang diserahkan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Sitti Khadijah Manado, GMIM Jemaat Hermon Kulu Minahasa Utara, Badan Takmirul Masjid Al Mubarokah Manado dan GMIM Jemaat Samaria Pakowa Manado.
Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan bahwa penyerahan kayu temuan itu mengacu pada ketentuan pasal 43 huruf d Undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengurusakan hutan.
Penyerahan itu juga didasarkan pada Peraturan Menteri LHK nomor P.25/Menlhk/Setjen/JKum.1/4/2017 tentang penanganan barang bukti tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.
“Sebelumnya kayu sitaan itu sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Manado untuk pemanfaatan sosial,” jelas Dodi, Jumat (8/11/2019).
Kepala Seksi Wilayah III Manado, Balai GAKKUM LHK Wilayah Sulawesi, Wiliam Tengker mengatakan bahwa sebelum diserahkan ke lembaga sosial, kayu temuan tersebut telah melalui penilaian tim verfiikasi.
“Kami masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terhadap kasus kayu ini. Sebagian dari kayu temuan itu disisihkan sebanyak sepuluh penggal sebagai barang bukti pengembangan kasus,” ujar Wiliam.
Ketua Jemaat GMIM Samaria Pakowoa, Pendeta Walingkas Wagey, salah satu penerima kayu mengungkapkan terima kasihnya karena Balai GAKKUM LHK Wilayah Sulawesi bisa membantu jemaat mereka yang sedang membangun.
Editor: Ronny Adolof Buol