TOMOHON, ZONAUTARA.com – Seorang ibu berinisial MMW alias Meyti (35), warga Lingkungan I, Kelurahan Woloan Satu, Kecamatan Tomohon Barat, diduga melakukan tindak kekerasan terhadap dua anak kandungnya.
Di mana, pelaku diduga menganiaya dua anaknya yang masing-masing berusia tujuh dan sembilan tahun dengan cara mengikat tangan dan kaki keduanya.
Perbuatan pelaku tersebut terbongkar setelah suaminya yang sedang berada di luar daerah membagikannya ke media sosial.
Polres Tomohon melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Alhasil, URC Totosik yang dipimpin langsung Komandan Tim (Katim) Bripka Yanny Watung berhasil mengamankan pelaku yang sedang dalam keadaan mabuk bersama kedua korban, di rumahnya, Minggu (17/11/2019) malam.
Watung mengatakan, menurut keterangan pelapor, bahwa dirinya dan pelaku merupakan suami istri sah, sedangkan korban merupakan anak kandung dari keduanya.
“Saat ini pelapor berada di Toraja Provinsi Sulawesi Selatan karena sedang bekerja. Pelapor mengetahui perbuatan pelaku melalui foto yang dikirimkan pelaku ke pada pelapor via aplikasi massanger Facebook,” ujar Watung.
Sementara, kata Watung, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui, bahwa dirinya telah melakukan tindakannya, yaitu mengikat kedua tangan dan kaki korban karena pelaku emosi ketika dituduh berselingkuh oleh suaminya.
Setelah melakukan tindakannya, lanjut Watung, pelaku selanjutnya melakukan pesta miras bersama teman-temannya di rumah.
“Pelaku dan korban telah diamankan di Mapolres Tomohon,” pungkasnya.
Editor : Christo Senduk