ZONAUTARA.com – Implementasi program Kartu Pra-Kerja bukanlah untuk menggaji pengangguran. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, program Kartu Pra-Kerja merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas dan bukan menggaji pengangguran.
“Ini penting saya sampaikan karena muncul narasi seolah-olah pemerintah akan menggaji pengangguran. Tidak, itu keliru,” ujar Presiden Jokowi saat Rapat Terbatas tentang Akselerasi Implementasi Program Siap Kerja dan Perlindungan Sosial, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Kartu Pra-Kerja, imbuhnya, merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas, dan tidak sedang dalam pendidikan formal. Atau juga untuk para pekerja aktif dan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
“Fokus pemerintah dalam Kartu Pra-Kerja ada dua. Yang pertama, mempersiapkan angkatan kerja dan terserap untuk bekerja atau menjadi entrepreneur. Kemudian yang kedua, meningkatkan keterampilan para pekerja dan korban PHK melalui rescaling dan upscaling agar semakin produktif dan berdaya saing,” kata Jokowi.
Presiden menyampaikan, ingin mendapatkan laporan mengenai persiapan detil implementasi terutama soal pembentukan project management office yang akan mengelola program Kartu Pra-Kerja itu, kesiapan platform sistem digital dan proses alur bisnis, serta kesiapan lembaga pelatihan dan rancangan skema pencairan dana untuk pembayarannya.