ZONAUTARA.com – PT Asuransi Jiwasraya mengaku tak mampu membayarkan klaim polis nasabahnya yang jatuh tempo pada Desember ini. Nilai keseluruhan polis yang jatuh tempo itu mencapai Rp 12,4 triliun.
Atas ketidakmampuan membayar, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko meminta maaf kepada nasabahnya.
“Kami meminta maaf kepada para nasabah,” kata Hexana saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI dan Menteri Keuangan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/12/2019)., kemarin.
Dalam penjelasannya, Hexana bilang gagal bayar polis asuransi yang telah jatuh tempo itu, dikarenakan kesalahan manajemen lama dalam melakukan investasi.
“Seharusnya manajemen lama mengambil instrumen investasi yang aman, tapi ini tidak dilakukan,” kata Hexana.
Hexana menjelaskan manajemen lama memilih instrumen investasi reksa dana saham mencapai 50 persen, dan menjadi awal mula kasus gagal bayar Jiwasraya.
Apalagi kata Hexana, pemilihan reksa dana saham tersebut dilakukan di saham-saham tidur alias saham gocap dan dilakukan pula pada saham-saham gorengan sehingga banyak sekali uang perusahaan yang mengendap.
“Saham-saham yang nilainya Rp 50 banyak sekali, bahkan ada saham yang harus disuspend,” kata Hexana.
Dia bercerita, kalau seandainya manajemen lama melakukan investasi yang benar tentu masalah ini tidak akan pernah terjadi. Semisal melakukan investasi di goverment bond.
“Penempatan premi di luar tak ada prinsip kehati-hatian. Investasi digeser ke reksa dana saham. Karena, kalau pakai goverment bond, itu nggak akan pernah ngejar janji return ke nasabah. Makanya, ke saham dan pencadangan saham. Pola penetrasinya tidak akan mencapai segitu,” katanya.
Persoalan Jiwasraya mulai mengemuka pada Oktober 2018 saat ada laporan dari nasabah yang membuat perusahaan BUMN itu terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis jatuh tempo.
Keterlambatan pembayaran polis jatuh tempo itu terdapat di produk bancassurance yang nilainya mencapai Rp 802 miliar.