TOMOHON, ZONAUTARA.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Kelurahan Kakaskasen Satu, Kecamatan Tomohon Utara, Kamis (2/2/2012).
Pria yang diamankan Tim besutan Bripka Yanny Watung ini, yakni JK alias Jefry (58), warga Lingkungan II, Kelurahan Kakaskasen Satu.
Pria yang berprofesi sebagai tukang itu diduga telah menggauli korban yang kini masih berumur 12 tahun hingga berkali-kali.
Bejatnya, pelaku diduga menggauli korban sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Perbuatan pelaku tersebut pun terbongkar hingga dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polres Tomohon melalui Tim URC Totosik langsung memburu pelaku, hingga berhasil mengamankan pelaku di Lingkungan II, Kelurahan Kakaskasen Satu.
Komandan Tim (Katim) URC Totosik Bripka Yanny Watung menjelaskan, dari pengakuan korban diketahui, bahwa dirinya pertama kali disetubuhi oleh pelaku di perkebunan yang ada di Kelurahan Kaskasen Satu, tepatnya di belakang Rumah Makan Golden Egg, pada pertengahan tahun 2016 ketika korban masih SD.
Watung menjelaskan, modus pelaku, yakni membujuk korban agar mengikuti aksi bejatnya dengan memberi uang kepada korban sebesar Rp10.000.
Menurut Watung, korban mengaku, selang 2016 sampai hingga 2019, korban diduga telah disetubuhi oleh pelaku kurang lebih sembilan kali dengan tempat berbeda-beda di wilayah Kelurahan Kakaskasen Satu, antara lain di belakang Rumah Makan Golden Egg, pekuburan Cina dan belakang lumbung yang ada di dekat rumah korban.
“Korban menjelaskan, dirinya terakhir kali disetubuhi oleh pelaku sekitar akhir bulan November 2019, ketika korban sudah duduk di bangku SMP. Setiap pelaku menyetubuhi korban, korban dibujuk dan diberi sejumlah uang yang bervariasi dari Rp10.000, sampai Rp100.000.
Sementara, lanjut Watung, menurut keterangan pelaku, dirinya mengakui telah menyetubuhi korban dengan modus bujuk rayuk dan memberikan sejumlah uang yangg bervariasi, dari Rp10.000, sampai Rp100.000.
“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban semenjak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 kurang lebih enam kali,” tuturnya.
Watung menegaskan, pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Tomohon untuk diproses hukum.
“Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolres Tomohon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Watung.
Editor : Christo Senduk