BOLMONG, ZONAUTARA.com – Pasca ditahan Satuan Resnarkoba Polres Kotamobagu, Rabu (15/1/2020) lalu, INM alias Irna langsung dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai Guru di SMP Negeri 5 Dumoga.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Nomor 63/D.14/DIKDIS/2020 tertanggal 15 Januari 2020.
Menurut Kepala Disdik Bolmong, Renti Mokoginta, Irna dinilai telah melanggar disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan ini, kata Renti, diambil sembari menunggu proses hukum yang sementara berjalan.
“Yang bersangkutan (Irna) sementara menjalani proses hukum sampai dengan adanya putusan tetap dari pengadilan. Sehingga dibebaskan sementara dari jabatan fungsional Guru. Dan sementara ini tercatat sebagai pelaksana di dinas pendidikan,” kata Renti, Jumat (14/2/2020).
Di sisi lain, kata dia, untuk proses selanjutnya terkait penjatuhan sanksi sebagai PNS sudah menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong selaku instansi teknis kepegawaian.
“Kewenangan kita hanya terkait jabatannya sebagai fungsional guru saja. Selebihnya itu ranahnya BKPP,” jelas Renti Mokoginta.
Sementara itu, Sekretaris BKPP Bolmong, Abdussalam Bonde menyebutkan, INM terancam kenakan sanksi berat. Bahkan bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS.
“Tergantung putusan pengadilan. Kalau hukumannya di atas dua tahun, maka sesuai aturan itu bisa diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat,” tutur Abdussalam Bonde.
Menurut Adul, sapaan akrabnya, jika putusan pengadilan hanya di bawah dua tahun, maka sanksi hanya sebatas administrasi.
“Kalau pejabat maka pasti akan dicopot dari jabatannya. Kemudian penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat,” katanya.
Diketahui, INM tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu, saat tengah mengonsumsi sabu bersama rekan lelakinya NHM alias Nur. NHM merupakan polisi aktif berpangkat Aipda dan sementara bertugas di Polsek Kotabunan, Polres Boltim.
Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa 2 paket narkotika golongan I, jenis sabu, 2 pipet atau alat hisap yang masih ada sisa sabu dan 2 pucuk senjata airsoft gun, di salah satu rumah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada Rabu (15/1) lalu.
“Saat dilakukan tes urine, keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini keduanya diamankan di ruang tahanan Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum selanjutnya,” tukas Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati, saat konferensi pers, Rabu (12/2/2020).
Editor : Christo Senduk