ZONAUTARA.com – Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, di Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3 Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (26/02/2020).
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, alasan pelantikan Elly Lasut-Moktar Arunde ini berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-2750 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara dan Keputusan Mendagri Nomor 132.71.2751 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara.
“Dasar hukum pelantikannya ada pada Pasal 164 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016,” jelas Bahtiar.
Dalam Pasal 164 ayat (3) pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, imbuhnya, disebutkan bahwa dalam hal Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan sebagaimana ayat (1) dan (2) (melantik Bupati/Wakil Bupati), Menteri mengambil alih kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat.
Bahtiar menyatakan, Kemendagri menghormati pendapat hukum atas pelantikan Bupati terpilih Kepulauan Talaud Elly Lasut oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey sehingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih ini dilantik di Jakarta. Jika dilantik Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah dapat berisiko hukum terhadap Gubernur Sulut.
Dikatakannya, permasalahan ini pun telah diselesaikan dengan melakukan gelar perkara yang dihadiri kedua pihak yakni pihak Gubernur Sulut, Elly Lasut, dan sejumlah pakar hukum tata negara yang independen.
“Pak Menteri berpesan agar Gubernur Sulut dan Bupati Elly Lasut serta semua pihak untuk menjalin hubungan yang baik guna penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan menjaga stabilitas politik demi pembangunan yang dapat menyejahterakan rakyat Sulawesi Utara, khususnya Kabupaten Talaud,” ujar Bahtiar.