ZONAUTARA.COM – Presiden Joko Widodo mengumumkan kepada publik ada dua warga negara Indonesia (WNI) positif terkena virus corona (Covid-19), Senin (2/3/2020).
Pengumuman itu jelas memicu media berlomba-lomba memberitakan kasus tentang terjangkitnya dua orang WNI yang di Jakarta tersebut.
Baca pula: Presiden umumkan dua pasien positif terjangkit virus corona
Mencermati hal itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyerukan media memperhatikan amanat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.
Baca pula: Peta sebaran virus corona diupdate
Meski pada Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, dan berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar, namun perusahaan media harus ingat mengutamakan keselamatan jurnalisnya.
Untuk itu AJI Jakarta menyerukan:
- Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19.
- Media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal.
- Media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19.
- Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga.
- Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19.
Baca pula: Sudah 3000 orang meninggal akibat virus corona
Editor: Ronny Adolof Buol