ZONAUTARA.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan radiogram kepada Kepala Daerah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar tidak ke luar negeri.
Radiogram bertanggal 13 Maret 2020 tersebut dikeluarkan berkenaan dengan wabah virus Corona (Covid-19) yang melanda berbagai negara yang sudah pada titik mengkhawatirkan.
Disebutkan dalam radiogram tersebut bahwa Badan Kesehatan Dunia atau Wolrd Health Organization telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi.
“Maka jika tidak sangat urgen dimohon Kepala Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Ketua dan Anggota DPRD Provinsi, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota beserta pejabat di daerah, agar menunda pelaksanaan perjalanan ke luar negeri untuk menghindari terpapar Covid-19,” bunyi radiogram yang ditandatangani Menteri Tito tersebut.