ZONAUTARA.com -Ujian Nasional untuk jenjang UN 2020 SD, SMP dan SMA sepakat ditiadakan. Hal tersebut disepakati dalam rapat bersama melalui video conference antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Komisi X DPR RI, Senin (23/3/2020) malam.
Rapat tersebut membahas berbagai persoalan pendidikan di ujung masa akhir tahun pelajaran di tengah ancaman pandemi Corona (Covid-19). Hasil kesepakatan rapat video conference ini adalah Kemendikbud dan Komisi X DPR di antaranya meniadakan UN 2020, mulai dari tingkat SD hingga SMA.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda kemudian mengungkapkan hal ini melalui akun Twitter-nya @SyaifulHooda.
Dalam siaran pers, Syaiful mengatakan bahwa saat ini tengah dikaji berbagai opsi ujian bagi siswa sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan siswa, termasuk menggunakan nilai raport.
“Dari rapat konsultasi via daring (dalam jaringan atau online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa salah satunya dengan nilai kumulatif dalam raport,” kata Syaiful.
Ketua Komisi X DPR RI memang mendesak pemerintah untuk menghapus pelaksanaan UN di tahun 2020 ini. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi peserta didik akibat penyebaran Virus Corona yang kian masif.
“Kami mendesak agar pemerintah menghapus pelaksanaan UN tahun ini karena wabah Corona yang kian meluas. Ada ratusan ribu hingga jutaan siswa yang terancam terpapar virus ini jika kita memaksakan agar pelaksanaan UN tetap dilakukan,” kata Ketua Komisi X DPR RI.