MANADO, ZONAUTARA.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Manado serta seluruh kantor pengadilan di wilayah hukum PT Manado mengikuti instruksi perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WHM) selama masa pencegahan penyebaran covid-19.
Perpanjangan WFM itu berdasarkan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) RI nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas SEMA RI No 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan MA RI dan Badan Peradilan dibawahnya.
“Meneruskan SEMA nomor dua itu, kami kemudian menerbitkan Nota Dinas yang ditujukan kepada seluruh aparatur PT Manado dan kepada seluruh KPN/WKPN dan seluruh aparatur di Pengadilan Negeri di wilayah hukum PT Manado,” jelas Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado H. Arif Supratman, Minggu (5/4/2020).
Dalam nota dinas tersebut mengimbau dan menginstruksikan seluruh aparatur di lingkungan PT Manado tetap mematuhi SEMA No 1 tahun 2020.
“Diantaranya melarang meninggalkan kota tempat tugas untuk seluruhnya, kecuali sangat mendesak,” kata Supratman.
Seluruh aparatur di lingkungan PT Manado juga diminta tetap melaksanakan protokol physical distancing, atau menjaga jarak aman pada saat menjalankan tugas.
“Setiap satuan kerja juga menyediakan tempat cuci tangan darurat yang cukup,” imbau Supratman.
Baca pula: Patuhi social distancing, peradilan di Manado digelar via teleconference
Supratman juga mengimbau agar seluruh jajarannya patuh dengan standar hidup serta standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas BNPB.
Sebagaimana diketahui, PT Manado juga sudah menggelar persidangan melalui teleconference, untuk melindungi terdakwa, para hakim serta panitera yang bersidang.
Editor: Ronny Adolof Buol