Catatan Timboel Siregar*
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran JKN bagi Peserta Mandiri yang diatur dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 telah dieksekusi pada bulan Mei ini. Putusan MA ini berlaku sejak bulan April 2020. Ini artinya peserta yang sudah bayar iuran di bulan April lalu kelebihan iurannya akan dikompensasi di bulan Mei ini.
Sistem IT BPJS Kesehatan sudah mengubah iuran peserta mandiri, sesuai Putusan MA. Bagi Peserta Mandiri kelas 1, iuran bulan Mei ini tidak perlu dibayar karena ada kelebihan iuran Rp. 80.000 di bulan April lalu. Untuk peserta kelas 2 ada kelebihan Rp. 59 ribu sehingga bulan Mei tidak perlu bayar lagi dan untuk bulan Juni masih ada kelebihan Rp. 8.000 sehingga bayar iuran Juni sebesar Rp. 43 ribu. Untuk peserta kelas 3 kelebihan bayar di bulan April lalu sebesar Rp. 16.500, sehingga iuran Mei ini hanya membayar Rp. 9.000.
Tentunya masyarakat menyambut baik penurunan iuran mandiri ini sesuai putusan MA. Namun dibalik proses eksekusi ini ada satu hal yang kurang, yaitu hingga saat ini belum terbit Perpres baru yang merevisi Perpres No. 75 tahun 2019. Saya kira adalah tidak tepat bila proses eksekusi penurunan iuran ini yang sudah diubah di IT BPJS Kesehatan tanpa kehadiran Perpres revisi ini.
Ketentuan tentang iuran JKN termasuk perubahannya baik kenaikan maupun penurunan iuran harus didasari pada Perpres sesuai UU SJSN. Oleh karenanya mengeksekusi putusan MA ini harus dengan adanya Perpres baru. Penurunan iuran kelas 3 mandiri di tahun 2016 yaitu dari Rp. 30.000 menjadi Rp. 25.500 dilakukan melalui perubahan Perpres yaitu Perpres no. 16 tahun 2016 direvisi oleh Perpres No. 28 tahun 2016.
Hingga saat ini publik tidak tahu tentang perpres baru yang seharusnya menjadi dasar BPJS Kesehatan mengeksekusi Putusan MA. Saya berusaha mencari dan bertanya tapi tidak ada yang bisa memastikan Perpres baru revisi tersebut sudah ada. Memang benar Menko PMK telah membuat rilis yang menyatakan penurunan iuran akan dieksekusi pada bulan Mei 2020 yang berlaku sejak April 2020, dan rilis ini pun ditindaklanjuti oleh rilis BPJS Kesehatan yang menyatakan kesiapan BPJS Kesehatan melakukan eksekusi ini.
Bila BPJS Kesehatan mendasari perubahan sistem IT untuk iuran kelas mandiri berdasarkan rilis Menko PMK maka hal tersebut tidak tepat. Harus ada perpres baru yang merevisi Perpres No. 75 tahun 2019 khususnya pasal 34 ayat (1) dan (2) sebagai dasar hukum BPJS Kesehatan mengubah sistem IT nya. Telah terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan atas eksekusi putusan MA ini.
Namun saya mengapresiasi BPJS Kesehatan yang melakukan eksekusi putusan MA ini mengingat masyarakat sudah lama menanti penurunan iuran JKN peserta mandiri ini. Peserta mandiri sangat menanti penurunan iuran ini mengingat mereka mengalami keterpurukan ekonomi sehingga mengalami kesulitan untuk membayar iuran JKN dengan harga iuran sesuai Perpres no. 75.
Saya menilai para pembantu Presiden sudah lalai menjalankan tugasnya untuk segera membuat Perpres baru. Seharusnya Perpres tersebut sudah selesai di bulan April sehingga bisa menjadi dasar hukum bagi BPJS Kesehatan mengeksekusi putusan MA dalam sistem IT-nya. Presiden harus menegur para pembantunya yang lalai dan terlambat membuat Perpres baru. Semoga persoalan ini segera terselesaikan.
Penulis Timboel Siregar adalah Koordinator Advokasi BPJS Watch