MANADO, ZONAUTARA.COM – Jumlah orang yang sembuh dari penularan covid-19 di Sulawesi Utara semakin banyak. Terkini dari rilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut total orang yang sudah dinyatakan sembuh sudah mencapai 403 orang.
“Hari ini (Selasa, 14 Juli) ada 12 orang lagi yang sembuh, dimana hasil swab test mereka dua kali secara berturut-turut negatif,” tulis Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut, Steaven Dandel pada rilis yang diterima oleh Zonautara.com.
Jika diprosentasekan, maka tingkat kesembuhan dari covid-19 di Sulut mencapai 23,76 persen dari total akumulatif kasus terkonfirmasi positif di Sulut hingga Selasa (14/7) yang sudah mencapai 1.696 kasus.
Angka kesembuhan sebesar 23.76 persen ini lebih rendah dari rasio kesembuhan nasional yang mencapai 47,90 persen. Hingga Selasa kemarin ada sebanyak 37.636 orang yang sembuh dari 78.572 kasus positif di Indonesia.
Sementara jumlah total kematian orang saat dalam status positif corona di Sulut sudah mencapai 106 orang, atau sebesar 6,25 persen. Angka ini lebih tinggi dari rasio kematian nasional yang berada pada angka 4,72 persen.
“Kasus yang masih aktif saat ini ada sebanyak 1.187 kasus, yang tersebar di berbagai rumah sakit rujukan, fasilitas kesehatan maupun yang diisolasi di rumah singgah dan melakukan isolasi mandiri,” kata Dandel.
Kriteria sembuh berubah
Dandel juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, kriteria pasien sembuh kini mengalami perubahan.
“Mulai tanggal 16 Juli, pendataan kasus kesembuhan berdasarkan Juknis baru, dimana semua yang telah dinyatakan bebas isolasi dan sembuh,” tulis Dandel.
Dalam Juknis baru, kriteria orang sembuh atau bebas isolasi dari covid-19 diatur sesuai ketentuan berikut:
Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik), pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dan dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang, tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR, dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Kasus konfirmasi (positif) dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR satu kali negatif, ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Jika pemeriksaan follow up RT-PCR tidak dapat dilakukan, maka pasien kasus konfirmasi positif dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dinyatakan selesai isolasi, dan dapat dialihrawat non isolasi atau dipulangkan