Berikut Ringkasannya:
TONDANO, ZONAUTARA.com – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) 2020 yang dilaksanakan KPU Minahasa, Kamis (10/09/2020), dinilai tidak sah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minahasa.
Hal itu disebabkan karena tidak hadirnya jajaran Bawaslu Minahasa, sehingga dinilai ilegal. Bawaslu pun melayangkan surat rekomendasi pelanggaran administrasi kepada KPU Minahasa.
Dugaan pelanggaran ini terkait dengan transparansi dan prosedural tahapan Pilkada. KPU Minahasa dinilai telah melanggar PKPU 19 tahun 2019, di mana Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak memberikan salinan formulir model A.B-KWK atau Daftar Pemilih ke Panwas Desa.
Hal tersebut mengakibatkan para pengawas pemilu yang ada di desa-desa sulit untuk melakukan tugas pengawasan mereka. Tertanggal 11 September 2020, Bawaslu melayangkan surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Minahasa yang ditandatangani Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh.
Surat dengan nomor 079/K-BAWASLU-PROV.SA-08/HK-04.01/IX/2020 menjelaskan tentang didapatinya dugaan pelanggaran oleh Ketua KPU Minahasa bersama anggota.
Pelanggaran terkait tata cara prosedur pelaksanaan rekapitulasi DPHP oleh PPS. PPS tidak mengindahkan PKPU Nomor 19 Tahun 2019 terkait Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada 12 ayat 11, “PPS menyampaikan daftar pemilih sebagaimana pada ayat 1 kepada PPK, PPL dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy.”
Dilansir dari harian metro, Umboh menjelaskan surat ini guna menindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pihak Bawaslu juga telah menyurat ke KPU perihal penundaan plono DPHP.
“KPU telah ke kantor Bawaslu untuk berkoordinasi, hasilnya akan membahas masalah penundaan ini dalam rapat internal KPU dan konsultasi internal,” jelas Umboh.
Namun menurutnya KPU tidak pernah memberitahukan terkait pleno dilaksanakan atau tidak.
“Sepengetahuan kami belum ada pleno, karena pasca koordinasi belum ada koordinasi lanjutan, dan surat penundaan pleno kami secara tertulis belum dibalas sama sekali,” tambahnya.
Apalagi menurutnya jika pleno penetapan DPHP menjadi DPS itu bukan hanya sebatas formalitas hitung-hitung. Karena prinsip pemutakhiran data pemilih itu banyak aspek substansialnya.
“Jangan kita sembarangan apalagi menggampangkan dan atau semena-mena karena wilayah kewenangannya sementara aspek-aspek substansial dikesampingkan,” tegas Umboh.
Jika KPU bisa seenaknya menetapkan daftar pemilih, buat apa ada Bawaslu.
“KPU saja yang jadi penyelenggara kalau begitu perspektifnya. Makannya, dalam regulasi Bawaslu ada supaya ada check and balances. Dan supaya ada yang mengawasi KPU dalam penyelenggaraan tetap berada dalam koridor aturan,” pungkasnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Minahasa Lord Malonda ketika dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya mengatakan jika pihaknya akan menindaklanjuti surat dari Bawaslu Minahasa.
“Akan ditindaklanjuti,” singkat Malonda.