ZONAUTARA.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi Nasional (KPCPEN) untuk memberi bantuan khusus kepada tenaga honorer.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato yang juga menjabat sebagai Ketua KPCPEN memastikan permintaan Jokowi tersebut.
Menanggapi permintaan Presiden tersebut, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang juga merupakan Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menyatakan bahwa ada 398 ribu tenaga honorer yang akan menerima bantuan tersebut.
Bantuan pemerintah itu dalam bentuk subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Budi menjelaskan dari total 15 juta lebih pekerja yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, 398 ribu di antaranya adalah tenaga kerja honorer.
“Dari 15 juta tenaga kerja yang terdaftar pada BPJS (Ketenagakerjaan), yang eligible untuk terima Program subsidi gaji, sekitar 398 ribu adalah tenaga kerja honorer,” ungkap Budi dalam konferensi pers virtual via YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/9/2020).
Dia mengatakan tenaga honorer yang akan mendapatkan bantuan subsidi gaji hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja, pasalnya pemerintah butuh data lengkap si penerima bantuan.
“Memang tenaga honorer ini adalah yang terdaftar di BPJS, karena memang kita butuh data lengkap. Ini sekaligus penghargaan terhadap pengiur, pembayar dan peserta BPJS,” jelas Budi.
BLT subsidi upah
Sementara itu, per Selasa 15 September 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bantuan langsung tunai (BLT) program subsidi upah berupa bantuan Rp 600 ribu/bulan gelombang 3 telah dicairkan ke 3,5 juta pekerja yang memenuhi kriteria.
Dia menerangkan penyaluran subsidi gaji telah diberikan kepada 9 juta penerima atau 57 persen dari total target 15,7 juta orang.
“Setelah menerima data dari BPJS, kami memaksimalkan waktu selama 4 hari kerja terhitung semenjak Rabu hingga Senin kemarin untuk melakukan check list kelengkapan data,” kata Ida melalui keterangan tertulis.
Bantuan subsidi gaji sendiri diberikan kepada pekerja yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan diberikan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Dikirim langsung ke rekening penerima bantuan sebanyak Rp 1,2 juta selama dua bulan sekali.