KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – 9 orang tahanan di ruang tahanan Polres Kotamobagu, Senin (26/10/2020) hari ini akan dikirim ke lembaga Permasyarakatan II B Kotamobagu.
Sehari sebelumnya, Minggu (25/10/2020), 9 orang tahanan ini dilimpahkan ke Kejaksaan Kotamobagu. Sebelum dilimpahkan, para tahanan telah melalui pemeriksaan kesehatan rapid test covid-19.
“Prosedurnya demikian, setiap tahanan yang akan dilimpahkan harus dipastikan bebas corona melalui uji rapid test,” kata Kapolres Kotamobagu melalui Kasubbag Humas IPTU Rusman.
Para tahanan ini terdiri dari 1 orang kasus pertambangan emas tanpa izin, 2 orang kasus pencurian, 2 orang kasus persetubuhan anak di bawah umur, 1 orang kasus Narkoba, dan 1 orang kasus pengrusakan hutan.
Dalam upaya memutuskan mata rantai covid-19, Polres Kotamobagu giat melakukan kampanye protokol kesehatan.
Bersama tim Satgas Covid-19 Kotamobagu, personil Polres Kotamobagu menjadi ujung tombak dalam menegakan disiplin kesehatan di tengah masyarakat.
Penulis: Ali Mokoginta/sulawesion.com