bar-merah

Dampak pandemi Covid-19, PAD Kota Kotamobagu ikut menurun

zonautara.com
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Kota Kotamobagu Ilmar Ruman.(Foto: Miranty Manangin)

KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – Akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Kotamobagu melalui pendapatan pajak mengalami penurunan cukup signifikan.

Bahkan, sejumlah sektor usaha yang menjadi pendapatan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui pajak dan retribusi ditunda pembayarannya hingga akhir Desember tahun 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus, melalui Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Ilmar Ruman, Selasa (27/10/2020). Menurutnya, pajak dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk ke APBD perubahan terjadi penurunan,

“PAD sebelum perubahan Rp679.885.087.463. PAD setelah perubahan Rp615.513.281.098, berkurang sekitar Rp64.371.806.365 atau 9,47 persen,” ungkapnya

Bahkan, kata Ilmar, penurunan pendapatan berbagai sektor seperti restoran, hotel, tempat hiburan, rata-rata setoran pajak menurun jauh dikarenakan tingkat kunjungan konsumen yang turut menurun.

“Pajak Hotel sebelum perubahan Rp. 1.700.000.000 setelah perubahan Rp. 1.100.000.000. Pajak Restoran sebelum perubahan Rp. 2.500.000.000, setelah perubahan Rp. 1.600.000.000, dan pajak hiburan sebelum perubahan Rp. 350.000.000 setelah perubahan Rp. 136.500.000,” sebutnya.

Sejauh ini, katanya, realisasi pendapatan sudah dilakukan. Untuk penghapusan pajak tidak diberlakukan, mengingat pajak adalah titipan dari konsumen.

“Jadi kami memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dengan memberikan waktu membayar pajak sampai pada akhir tahun 2020,” tandasnya.

Penulis: Ishak Kusrant



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com