Zonautara
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network
No Result
View All Result
Zonautara
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network
No Result
View All Result
Zonautara
No Result
View All Result
Home PERISTIWA ZONA TERKINI Politik dan Pemerintahan

Pemilih ber-KTP di luar Sulut dilarang memilih

by Ronny Adolof Buol
9 November 2020
A A
Bawaslu Sulut

Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, Senin (9/11/2020). (Foto: Bawaslu Sulut)

ZONAUTARA.com – Menjelang pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada serentak Provinsi Sulut pada 9 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut mengeluarkan himbauan terkait hak pilih setiap warga negara.

“Bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari luar wilayah Sulut, dilarang untuk menggunakan hak pilihnya di sini,” tegas Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, Senin (9/11/2020).

Karena menurutnya hal itu sangat jelas dilarang oleh aturan terkait pelaksanaan Pilkada, terlebih pada tahapan pemungutan suara.

Sedangkan bagi warga yang berasal dari dalam wilayah Sulut dan hendak memilih di Kabupaten /Kota berbeda dengan di KTP, bisa memilih.

Tapi hanya memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan menunjukan KTP kepada petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Pula:

Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat kepada Olly Dondokambaey dan Steven kandouw

Presiden lantik Olly Dondokambey dan Steven Kandouw sebagai Kepala Daerah Provinsi Sulut

15 February 2021
Pilkada Bandar Lampung

Meski menang di Pilkada, KPU batalkan Eva-Deddy karena politik uang

9 January 2021

“Misalkan warga dengan alamat KTP di Minahasa dan hendak memilih di Kota Manado, hanya bisa menggunakan hak pilihnya untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,” jelas Malonda, sebagaimana dikutip dari KanalMetro.com.

Malonda juga menjelaskan bahwa warga yang memiliki hak pilih dan ingin pindah lokasi untuk memilih, bisa dilakukan hanya karena alasan tertentu, seperti tugas, maka warga itu harus mengisi dan menggunakan formulir A5 terkait pindah memilih.

“Ini bisa terjadi ketika seorang warga dari Kecamatan dan atau Kelurahan /Desa A ke B karena ada tugas penting seperti menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu,” pungkasnya.

Malonda pun berharap setiap warga yang memiliki hak pilih sebisa mungkin menyalurkan pilihannya pada TPS berdasarkan lokasi terdaftar.

KanalMetro

Tags: pilkadapilkada sulut
ShareTweetSend

Related Posts

pemilu
Politik dan Pemerintahan

Panwaslu Mandolang buka rekrutment Pengawas Desa/Kelurahan Pemilu 2024, simak persyaratannya

10 January 2023

...

cipta kerja
Politik dan Pemerintahan

Panel Ahli: Proses penerbitan Perppu Cipta Kerja menabrak konstitusi, menunjukkan karakter otoritarianisme pemerintah

4 January 2023

...

Discussion about this post

Facebook Twitter Instagram Youtube

Redaksi

Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Mongkonai Barat, Kotamobagu.
Email: [email protected]
[email protected]

  • Tentang Kami
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
    • Press Review
    • Kabar Sulut
    • Bencana dan Musibah
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Hukum dan Regulasi
    • Lingkungan dan Konservasi
    • Pendidikan
    • Politik dan Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • LAPORAN KHAS
    • Insight
    • Indepth
    • Sorotan
    • Tematik
    • Persona
    • ZONA DATA
      • Angka
      • Visualisasi Data
    • TUTUR VISUAL
      • Foto
      • Video
      • Infografis
    • POJOK RONNY
      • Perjalanan
  • CARI TAHU
    • ZONAPEDIA
    • Bagaimana caranya?
    • Daftar
    • Sejarah
    • Hari Ini Dalam Sejarah
  • REHAT
  • Our Network

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.