MANADO, ZONAUTARA.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara menghancurkan barang-barang ilegal senilai Rp 1 miliar lebih pada Rabu (25/11/2020) di Manado.
Pada acara Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan yang digelar di Kantor DJBC Sulawesi Utara, Jalan AA Maramis, Kota Manado, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun menghimbau masyarakat agar patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya bidang kepabeanan dan cukai.
“Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” kata Cerah.
Dijelaskannya, Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Manado dan KPPBC Bitung terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Dalam rangka mewujudkan komitmen tersebut dan tanggung jawab publik atas penyelesaian barang hasil penindakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara, KPPBC Manado dan KPPBC Bitung melakukan pemusnahan terhadap barang tangkapan hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan perkiraan barang senilai Rp 1.010.905.360,” jelasnya.
Barang-barang yang dimusnahkan, lanjutnya, merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama TNI/Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah selama periode 2018 sampai 2020 dan telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaannya Negara.
Adapun barang-barang milik negara yang dimusnahkan berupa 1.259.552 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merk dan 9.997 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dengan berbagai golongan dan merk.
“Selain barang-barang milik negara di atas terdapat pula MMEA yang telah kadaluarsa dan tidak layak konsumsi sehingga atas barang tersebut akan dilakukan pemusnahan sebanyak 26.400 botol,” kata Cerah.
Pemusnahannya, lanjutnya, dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran untuk rokok dan digilas dengan alat berat untuk MMEA. Dalam pelaksaan perusahaan ini tetap memerhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Barang yang dimusnahkan merupakan barang karena cukai yang ditindak karena melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati cukai palsu dan juga bekas, serta dilekati pota cukai yang bukan peruntukannya,” terangnya.
Keberhasilan dalam penindakan ini, kata Cerah, merupakan hasil sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara dan KPPBC dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berupaya melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal.